EKONOMIPOS.COM, ROHIL – Rapat Pengumuman Perubahan Keputusan DPRD Rokan Hilir tentang Pembentukan Badan Permusyawarah dan Badan Anggaran ( Banggar)
Sementara Draf Surat keputusan disampaikan Wakil Ketua DPRD Hamzah ,SHI turut hadir Ketua DPRD Maston ,Wakil Ketua Abdullah ,dan Wakil Ketua Basiran Selasa (19/9/23) malam
Selain itu Hadir Bupati Afrizal Sintong dan Sekda H.Fauzi Efrizal dan kepala OPD lingkungan pemerintah Rohil
Politisi Hanura ini menyebutkan Pembentukan badan Musyawarah DPRD harus berpedoman Peraturan DPRD dan terlampir keputusan Surat Nomor 35 tahun 2023 tahun jabatan 2019 -2024
“Perubahan jabatan Banggar dan keputusan pembentukan Banggar jabatan 2019- 2024 sesuai usulan dari Fraksi fraksi .,” kata Hamzah
Hamzah menegaskan Keputusan sesuai Ketentuan dan berpedoman tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rohil dengan Sedangkan Lampiran perubahan atas keputusan Nomor 36 Banggar masuk dalam sidang jabatan 2019 2024 (Inf)