EKONOMIPOS.COM, JAKARTA — PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat upaya pencegahan kecelakaan kerja dengan memberikan kewenangan kepada seluruh pekerja untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Stop Work Authority (SWA), salah satu program dalam pilar Strengthening Safety Barrier.
Melalui SWA, Direktur Utama PDC memberikan kewenangan penuh kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja kontrak dan mitra kerja, untuk menghentikan pekerjaan apabila menemukan kondisi tidak aman atau tindakan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Kewenangan tersebut berlaku tanpa memandang jabatan, sehingga setiap individu dapat mengambil tindakan pencegahan ketika menghadapi risiko di lapangan.
Pekerjaan yang dihentikan sementara akan dievaluasi untuk memastikan sumber bahaya telah diidentifikasi dan langkah pengendalian yang diperlukan sudah dilakukan.
Aktivitas baru dapat dilanjutkan setelah kondisi dinilai aman. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya membangun kepedulian bersama agar keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas HSSE, tetapi seluruh orang yang terlibat dalam operasional.
Langkah tersebut sejalan dengan pencapaian PDC yang mencatat 48.207.819 jam kerja aman tanpa kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja atau Lost Time Injury (LTI). Angka kumulatif tersebut tercatat sejak 18 Mei 2018 hingga September 2026 dan mencakup 2.069 pekerja dari berbagai lini bisnis perusahaan, di luar bisnis Outsourcing Management (OSM).
HSSE Manager PDC, Bagus Uji Widihartono, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut harus disertai upaya berkelanjutan untuk melindungi pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan.
“Bagi kami, 48 juta jam kerja aman bukan sekadar pencapaian angka. Di balik setiap jam kerja tersebut ada pekerja yang harus kita lindungi demi keluarga dan orang-orang yang menantikan kepulangannya. Karena itu, kami terus mendorong setiap pekerja untuk peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun rekan kerjanya, termasuk berani menghentikan pekerjaan ketika menemukan kondisi yang tidak aman sesuai dengan HSSE Golden Rules Pertamina,” ujarnya.
Penerapan SWA merupakan bagian dari program Salam Lima Jari 2026, yang menjadi implementasi HSSE Management System PDC. Program ini mengintegrasikan lima pilar, yakni Management Commitment, Occupational Health Excellence, Strengthening Safety Barrier, Enhancing the Security Management System, dan Green Operations.
Selain memberikan kewenangan menghentikan pekerjaan berisiko, PDC menjalankan observasi HSSE individu, pengelolaan insiden, komunikasi keselamatan, serta pengawasan dan evaluasi operasional.
Berbagai kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pekerja dalam mengenali potensi bahaya sekaligus memperkuat pengendalian risiko.
Program Salam Lima Jari juga meliputi aspek kesehatan dan kesejahteraan pekerja serta pengelolaan risiko keamanan operasional. Pada aspek lingkungan, melalui pilar Green Operations, PDC mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan limbah serta air.
Komitmen manajemen turut diperkuat melalui kunjungan ke lokasi kerja, pengelolaan risiko HSSE, dan kepemimpinan keselamatan. Pendekatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang lebih proaktif, dengan melibatkan seluruh pekerja dan mitra kerja dalam menjaga keselamatan operasional.
PDC menegaskan bahwa jam kerja aman bukan merupakan tujuan akhir, melainkan salah satu indikator dalam membangun sistem HSSE yang berkelanjutan.
Melalui penerapan Salam Lima Jari, perusahaan berupaya memastikan kegiatan operasional berlangsung secara selamat, sehat, andal, aman, dan berwawasan lingkungan.***



