EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru menutup paksa sebuah waralaba di Jalan Sumatera karena terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin usaha. Sebelum penutupan, keberadaan toko tersebut mendapat berbagai macam penolakan dari kalangan masyarakat.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, waralaba itu terpaksa ditutup karena tidak mengantongi IUTM yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014.
“Perda Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujar Zulfahmi Adrian, Sabtu (13/05/2017).
Dia menjelaskan, gerai Indomaret yang ditutup Jumat sore tersebut berada di Jalan Sumatera. Sebelum dilakukan penutupan, keberadaan toko tersebut telah mendapat berbagai macam penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat.
Penolakan itu mereka sampaikan melalui spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar gerai itu. Dalam aspirasinya, masyarakat menilai keberadaan gerai modern tersebut mematikan warung-warung kecil di sekitar Indomaret berada.
Tidak ada perlawanan berarti dari karyawan maupun pengelola saat penutupan gerai tersebut dilakukan.
Pemkot Pekanbaru yang diwakili oleh Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pekanbaru langsung menutup gerai yang biasanya ramai pengunjung itu, saat pengelola tidak mampu menunjukkan izin yang seharusnya.
“Kami tutup tokonya hingga pengelola mengurus dan mengantongi izin yang seharusnya,” kata Zulfahmi.
Menurutnya, apabila setelah penutupan itu pengelola tetap memaksa untuk membuka toko tersebut, dia menegaskan Pemkot Pekanbaru akan memberikan tindakan yang lebih tegas. “Bisa penyegelan atau penutupan permanen,” ujarnya lagi. (*)