OJK Riau Pastikan Nasabah Bank DKI Dapatkan Hak

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Setelah menyatakan tutup operasional di Pekanbaru, Bank DKI saat ini tengah menyelesaikan proses pengembalian hak-hak nasabah.

Terkait hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau turut mengawasi proses penyelesaian terhadap nasabah di Bank DKI Jakarta yang mulai menutup operasional kantor cabang di Kota Pekanbaru mulai Agustus 2017.

“Kantor OJK Provinsi Riau melakukan pemantauan terhadap penyelesaian terhadap nasabah dimaksud. Termasuk apabila terdapat pengaduan dari nasabah Kantor Cabang Bank DKI,” kata Kepala OJK Provinsi Riau Nurdin Subandi, Jumat (28/07/2017).

Pengawasan itu dilakukan agar tidak ada nasabah yang tidak mendapatkan haknya dan merasa dirugikan. Nurdin menilai perlindungan terhadap nasabah lebih penting ketimbang alasan penutupan Kantor Cabang (KC) Bank DKI Jakarta itu sendiri.

“Menurut hemat kami, karena penutupan KC Bank DKI sudah merupakan keputusan manajemen dan telah mendapatkan persetujuan OJK, maka yang terpenting adalah bagaimana penanganan terhadap nasabah, baik nasabah penyimpan maupun nasabah peminjam atau debitur,” ucapnya.

Ia menjelaskan proses penutupan KC tersebut merupakan hasil evaluasi oleh manajemen bank. Dalam permohonan persetujuan prinsip penutupan beberapa kantor cabang Bank DKI termasuk di Pekanbaru, karena berdasarkan hasil evaluasi bisnis serta re-mapping lokasi jaringan kantor dalam rangka efisiensi biaya.

KC Bank DKI di Kota Pekanbaru diresmikan pada November 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta, yang saat itu dijabat oleh Joko Widodo. Saat itu Pemprov DKI Jakarta mendukung pembukaan kantor cabang Bank DKI baru di luar Jabodetabek secara selektif, khususnya daerah yang memiliki ekonomi bagus serta didukung industri dan UMKM. Untuk mendukung program itu, Pemprov DKI menggelontorkan modal tambahan sebesar Rp 500 miliar pada 2012 dan 2013 mencapai Rp 800 miliar. (*)