EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Seratusan masyarakat yang berasal dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis menyuarakan menggelar aksi unjuk rasa terkait dukungan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Hutan Taman Industri, di Gedung DPRD Riau, Kamis (26/10/2017).
Perwakilan masyarakat yang menamakan Masyarakat Bela Riau, Herman mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk untuk mendukung pemerintah agar konsisten membela rakyat menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan tetap meneruskan regulasi HTI itu.
“Pemerintah daerah harus satu sikap dengan pemerintah pusat untuk menertibkan perusahaan HTI agar taat pada regulasi pemerintah terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut,” ujarnya.
Dia mengatakan regulasi permenLHK ini telah mengakomodir perlindungan gambut khusus di Wilayah tempatnya berasal kabupaten Bengkalis yang 80 persen terdiri dari areal bergambut. Dalam aduannya ke DPRD Riau, Herman memaparkan kondisi ekosistem gambut yang telah rusak akibat operasional perusahaan PT SRL.
“Desa kami sudah luluh lantah kondisi gambutnya. Kondisi air pun tak bisa diminum lagi rasanya sudah asam. Belum lagi ketika hujan kanal-kanal tidak bisa menampung banjir, sehingga membanjiri tempat tinggal kami,” ujarnya pula.
Aksi perwakilan masyarakat Rupat, lanjut dia, tidak akan berhenti disini. Mereka mengatakan akan melakukan aksi damai di daerah mereka dengan mengumpulkan bentuk dukungan tertulis dari masyarakat agar regulasi terus diterapkan.
“Nanti, dilanjutkan dengan aksi damai di Rupat kami akan kumpulkan dukungan tertulis jika itu diperlukan. Karna kami mendukung 100 persen regulasi ini,” ujar Perwakilan Pemuda Rupat, Supriadi.
Kedatangan masyarakat Rupat diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Riau Hazmi Setiadi dan Anggota DPRD Riau Dapil Bengkalis, Dumai, Solikhin Dahlan. (*)