“Korupsi saya tidak tahu itu, silahkan tanyakan kepada Dewan. Kalau selama ini terima Rp200 Juta karena perjanjian lama demikian,” ujar Sekda Ahmad Hijazi, Senin (20/11/2017).
Sekda juga tidak mau membahas pernyataan Dewan yang menyebut adanya indikasi korupsi tersebut. Karena menurut Sekda itu adalah perjanjian kerjasama yang sudah dibuat
Kedepannya lanjut Sekda dalam pengelolaan Aryaduta Hotel yang dikelola Lippo Karawaci tersebut, paling penting royalti paling ideal Groos reveneu, dimana Pemprov mendapatkan hasil bagian dari pendapatan pihak pengelola.
Maka dalam perjanjian kerjasama nanti penerimaan hasilnya akan bersifat seperti itu, dengan demikian hasil yang diterima juga akan jauh lebih besar dari sebelumnya.
“Makanya kemarin sudah dibahas bersama dan akan segera ada perjanjian kerja baru, tentunya untuk yang lebih baik bagi Riau, “ujarnya.
Komisi III DPRD Riau meminta agar pihak Biro Ekonomi Pemprov Riau menghitung kembali deviden yang akan diperoleh Pemprov Riau atas pengelolaan Hotel Aryaduta.Pendapatan Rp 5 miliar untuk Pemprov Riau dalam setahun seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi III, Suhardiman Amby, yang dibantah oleh Biro Ekonomi, menurut Suhardiman perlu dihitung kembali.
“Kok mengada-ada, sekarang coba kita hitung, Rp 24 miliar laba kotornya, kemudian taruh misalnya 20 persen untuk dividen Pemprov Riau, kok hitungannya tak sampai Rp 2 miliar. Berarti matematika Biro Ekonomi merah waktu SD, masa menghitung itu saja tidak bisa,” kata Suhardiman.
Dia juga mengatakan, sebaiknya tidak ada modus di sebalik kesepakatan yang dibicarakan tersebut, dan ia harapkan tidak ada lagi permainan-permainan.
“Modus-modus lama jangan dipakai lagi. Sudahlah, berhentilah bermain api, dan cara-cara yang tak sehat itu. Mari kita cari kesepakatan untuk pendapatan daerah saja, jangan ada lagi kepentingan lain,” imbuhnya. (*)