EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang dan distributor, Senin (18/12).
Salah satu temuan yang terungkap dari hasil Sidak tersebut adalah adanya permainan harga yang dilakukan distributor minyak goreng.
Petugas menemukan adanya pelaku usaha yang menjual minyak goreng merek tertentu di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Perindustrian sebesar Rp 11.000. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku usaha yang menjual minyak goreng seharga Rp 12.000 tersebut membeli dari Distributor dengan harga tinggi sebesar Rp 10.800.
“Seharusnya distributor melepas produk minyak goreng ke pengecer itu seharga Rp 9.000 bukan Rp 10.800. Karena dengan harga Rp 9.000 itu saja mereka (Distributor) sudah dapat keuntungan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman.
Pihaknya mengancam akan menyeret ke jalur hukum bagi distributor minyak goreng yang memainkan harga diluar ketentuan pemerintah. “Kita tidak bisa berikan toleransi lagi. Tegas, kita akan seret kasus ini ke jalur hukum,” tegas dia.
Disperindag mengklaim telah mengantongi perusahaan distributor minyak goreng yang mengangkangi ketentuan pemerintah tersebut. Distributor tersebut beralamat di Jalan Kaharudin Nasution.
Irba mengatakan distributor itu telah terdaftar di Disperindag. Untuk itu, dia mengaku terkejut dengan terungkapnya hal tersebut. Dalam waktu dekat, dia mengatakan pihaknya akan segera menyurati distributor itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. (*)