EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Evaluasi APBD Riau harus ditembuskan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi penyebab lambatnya proses evaluasi APBD Riau 2018 yang masih berada di Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyebutkan, tahun ini baru perdana diterapkan evaluasi APBD Harus ditembuskan ke KPK tersebut.
“Kalau selama ini SK evaluasi tidak ada tembusan ke KPK. Namun tahun ini ada tembusan ke KPK, tentu kita mengikuti aturan tersebut,” ujar Ahmad Hijazi, Senin (18/12).
Secara aspek penyusunan menurut Ahmad Hijazi Riau khusus tidak ada masalah sehingga mengikuti prosedur di Kementerian Dalam Negeri yang harus dibuat tembusan ke KPK.
“Jika ada catatan akan disesuaikan dengan evaluasi saat harmonisasi nanti. Informasi dari Dirjen Keuangan Daerah sudah dikirim ke Sekjen untuk redaksionalnya. Karena sampai sekarang Belum ada satupun yang sudah selesai
Sekda belum dapat menjelaskan kenapa mulai tahun ini tembusan evaluasi APBD Harus ditembuskan ke KPK, apakah untuk lebih giat lagi dalam melakukan pengawasan keuangan di daerah atau bagaimana.
“Kalau alasan kenapa harus ditembuskan ke KPK, itu Kemendagri yang bisa memberikan jawaban. Kalau kita daerah hanya mengikuti prosedur saja,” jelas Hijazi.
Namun menurut Ahmad Hijazi dalam pekan ini akan tuntas proses evaluasi di Kemendagri sehingga selanjutnya proses perbaikan dan dipastikan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan Perda APBD 2018.
“Kalau ditargetkan memang sebelum akhir tahun sudah bisa tuntas dan bisa segera menjalankan kegiatan yang ada di dalam APBD itu,” ujarnya. (*)