• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Soal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Dampak Sosial dan Ekonomi Perlu Jadi Perhatian

15/11/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini efektif berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski dinilai akan membebani masyarakat, pemerintah memastikan persiapan implementasi aturan ini terus dilakukan. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN harus dipersiapkan dengan matang agar dapat berjalan dengan lancar. Aturan tersebut telah dibahas dan dirumuskan sejak lama.

“Ini sudah dibahas bersama bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, jadi kita perlu siapkan agar bisa dijalankan dengan baik dan dengan penjelasan yang tepat,” ujar Sri Mulyani.

Dia menyebut, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan baru PPN ini.

“Saya setuju kita perlu menjelaskan kepada masyarakat, meskipun kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok yang melalui proses debat panjang di sini,” jelasnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa besaran PPN 12% sudah menjadi dasar dalam penyusunan rasio perpajakan untuk 2025.

Menurutnya, kenaikan ini diproyeksikan memberikan tambahan penerimaan negara sekitar Rp70 triliun.

“Hitungan dasarnya sederhana, kenaikan 1% dari 11% ke 12% menghasilkan peningkatan sekitar 10%. Dengan realisasi PPN sekitar Rp730 triliun, tambahan penerimaan diperkirakan sekitar Rp70 triliun,” ungkap Susi.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyarankan agar keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dievaluasi kembali pada kuartal I-2025.

Said menegaskan, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat di tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.

“Kita perlu melihat perkembangan ke depan. Apakah PPN ini akan tetap di 11% atau naik ke 12%, mengingat undang-undang HPP memang berlaku mulai 2025,” ujar Said.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR terkait dampaknya bagi masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat penerimaan negara, namun di sisi lain, DPR meminta agar dampak sosial dan ekonomi tetap menjadi perhatian utama.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version