EKONOMIPOS.COM, JAKARTA – Direktur PT SPR Trada, Bemi Hendrias, tengah mendiskusikan langkah hukum yang tepat terkait laporan yang dilayangkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT). Dalam upaya memastikan langkah yang sesuai, Bemi Hendrias bertemu dengan Kabag Analisis dan Evaluasi (Anev) Robinops Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Wicaksono, S.I.K.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Hadi Wicaksono memberikan panduan terkait penanganan laporan ini. “Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan klarifikasi atas pengaduan tersebut. Kumpulkan semua informasi dan bukti terkait untuk membuktikan apakah tuduhan yang dilayangkan memiliki dasar yang kuat atau justru tidak sesuai fakta. Jika tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar, disarankan untuk mengirimkan somasi kepada pelapor atau mengupayakan komunikasi terlebih dahulu. Namun, apabila seluruh langkah mediasi telah ditempuh tanpa hasil, barulah proses hukum dapat dijalankan,” jelas Kombes Pol Hadi Wicaksono, Kamis (06/03/2025) di ruang kerjanya.
PT SPR Trada menanggapi arahan ini dengan serius. Bemi Hendrias menyatakan pihaknya akan segera menyusun dokumen pendukung dan bukti yang relevan untuk menanggapi laporan tersebut. “Kami berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Reputasi perusahaan harus tetap dijaga, dan kami percaya langkah yang direkomendasikan oleh Bareskrim Polri akan membawa solusi yang terbaik,” ujar Bemi.
Langkah ini merupakan wujud nyata PT SPR Trada dalam menjaga hubungan baik dengan semua pihak sekaligus memastikan penyelesaian masalah secara adil dan bermartabat. Pendekatan yang mengedepankan komunikasi menjadi langkah awal untuk menciptakan penyelesaian yang adil tanpa harus langsung melibatkan proses hukum yang berpotensi memakan waktu dan biaya besar.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2025, PT SPR Trada telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik perusahaan. Pengaduan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan pemberitaan yang dilakukan media satelit.co dan garudasakti.id sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa PT SPR Trada berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kehadiran Kombes Pol Hadi Wicaksono dari Bareskrim Polri dalam memberikan saran strategis mencerminkan komitmen kepolisian untuk menjaga iklim hukum yang sehat bagi semua pihak, baik individu maupun korporasi.
PT SPR Trada optimistis bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai arahan hukum yang berlaku dan tetap mengutamakan asas keadilan.***