EKONOMIPOS.COM (EPC), SELATPANJANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menyalurkan klaim asuransi terhadap seorang nelayan yang meninggal dunia. Asuransi yang diterima ahli waris nelayan tersebut sebesar Rp 160 juta.
Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ishak Usman mengatakan, ini merupakan klaim yang ketiga kalinya. Penerima asuransi nelayan tersebut merupakan istri dari, almarhum Aban, nelayan asal Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat.
“Almarhum meninggal dunia secara wajar, makanya ahli waris menerima Rp 160 juta. Kalau meninggal karena kecelakaan saat berlayar akan mendapatkan Rp 200 juta,” ujar Ishak Usman, Kamis (13/07/2017).
Ishak Usman mengatakan, penyerahan simbolis asuransi dilakukan di kantor desa setempat. Penyerahan itu juga disaksikan oleh aparatur desa dan masyarakat. “Penyerahan dibuat secara simbolis bertujuan untuk memotivasi para nelayan agar mereka segera mengurus kartu dan asuransi nelayan,” ujarnya.
Ia berharap, dana asuransi yang disalurkan bisa menjadi modal usaha bagi keluarga. Bahkan ia menyarankan agar penerima asuransi membuka usaha pengolahan hasil perikanan. “Dengan demikian, dananya tidak habis untuk biaya kehidupan sehari-hari, namun bisa untuk berkelanjutan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, baru 1.223 jiwa nelayan di Meranti yang terdaftar dalam asuransi nelayan. Sementara dari data BPS kata Ishak, warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang berprofesi sebagai nelayan mencapai 8 ribu lebih. Sedangkan yang memiliki kartu nelayan baru separuhnya.
“Baru sekitar 4 ribu nelayan yang sudah mengantongi kartu nelayan, sedangkan yang terdaftar di asuransi baru 1.223 orang. Kita terkendala terkait minimnya personil dan jauhnya perkampungan nelayan Meranti. Apalagi tahun 2017 ini Meranti mendapatkan kuota asuransi nelayan untuk sebanyak 2.500 orang,” jelas Ishak.
Namun, kuota itu kata Ishak belum bisa direalisasikan. Sebab, program asuransi tersebut masih dalam tahap lelang di tingkat pusat. Akan tetapi, pihaknya tetap menerima berkas nelayan yang mendaftarkan diri ke DKP.