• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Pemilik Lahan Minta Mahal, Pelebaran Jalan Subrantas Terkendala

04/10/2017
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Pembebasan lahan untuk pelebaran sisi kanan dan kiri ruas Jalan Subrantas menuju perbatasan Pekanbaru-Kampar masih menemui sejumlah kendala.

Seluas lima persil lahan untuk pelebaran Jalan Soebrantas di perbatasan Pekanbaru-Kampar belum bisa dibebaskan. Hal itu menyusul belum cocoknya harga yang ditawarkan Pemko Pekanbaru dengan pemilik lahan.

“Ada sedikit kendala. Pemilik meminta harga di atas yang kita tawarkan,” kata Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Azmi, Selasa (3/10/2017).

Azmi menyebutkan, harga yang ditetapkan Pemko Pekanbaru untuk ganti rugi lahan tersebut sekitar Rp 670 ribu per meter. Sementara dari sisi pemilik lahan menawarkan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Akibat perbedaan harga tersebutlah, proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan dari simpang panam menuju ke perbatasan Pekanbaru-Kampar tidak kunjung tuntas.

Tidak hanya itu, persoalan internal pemilik lahan juga masih menjadi kendala. Beberapa titik ditemukan ada pemilik lahan yang belum menemukan kata sepakat dengan anggota keluarganya. Sehingga proses ganti rugi lahan tidak bisa dilakukan. Karena masih terjadi tarik ulur antara keluarga pemilik lahan.

“Itu masalah keluarga. Mungkin ada kaitanya dengan pembagian ahli waris. Ini juga menjadi penghambat,” beber Azmi.

Dia mengatakan, pemko melakukan pembayaran ganti rugi lahan menjadi tiga tahap. Untuk tahap pertama sudah dilakukan pembayaran melalui APBD 2017 untuk lima persil. Tahap kedua, sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2017 untuk lima persil.

Untuk tahap kedua ini, menurut Azmi sudah tidak ada kendala sama sekali. Untuk ganti rugi lima persil tahap ke tiga inilah, yang cukup rumit dan berbelit-belit. Pasalnya belum ada kesepahaman antara pemko dengan pemilik lahan soal harga ganti rugi lahan. (*)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version