Bengkalis Kehilangan PAD Rp 2 Miliar Akibat Pencabutan Izin Gangguan

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), BENGKALIS – Pemkab Bengkalis kehilangan PAD Rp 2 miliar dari sektor pengurusan Izin Gangguan (HO) pada tahun ini. Hal itu kebijakan Kementerian Dalam Negeri mencabut pengurusan izin HO di daerah.

“Memang terhitung sejak Juli 2017 ini izin gangguan (HO) sudah tidak berlaku lagi. Setiap pengusaha tidak lagi mengurus izin gangguannya setelah Permendagri Nomor 19 tahun 2017 terbit,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis Indra Gunawan, Minggu (12/11/2017).

Indra mengatakan, Kemendagri mencabut pengurusan izin gangguan di daerah sebagai satu upaya pemangkasan birokrasi dan mempermudah pengusaha untuk mengurus perizinan usaha. Karena mungkin banyak beredar informasi dikalangan pengusaha sulit mengurus izin gangguan (HO) di daerah.

“Jadi tanpa izin HO pengusaha dipermudah untuk mengurus perizinan. Namun disatu sisi berpengaruh terhadap PAD,” ulasnya.

Akibat pencabutan ini, daerah tidak lagi mendapatkan retribusi melalui izin gangguan (HO). Retribusi izin gangguan ini setiap tahun dilakukan pemungutan oleh piihak DPMPTSP Bengkalis.

“Jadi akibat pencabutan ini, kita kehilangan PAD Rp 2 miliar per tahun. Padahal satu sisi kita dituntut untuk meningkatkan pendapatan daerah di luar Dana Bagi Hasil,” jelasnya.

Dari pencabutan ini, sebenarnya memiliki dampak bagi pemerintah daerah kehilangan PAD dari sektor perizinan gangguan HO. Namun dari kalangan pengusaha, teruratama pengusaha menengah kebawa mereka dipermudah dalam pengurusan izin. (*)