EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mewacanakan penerapan sanksi denda terhadap kendaraan berat yang melebihi muatan di jalanan Riau. Dia menilai penindakan dengan melakukan bongkar muatan di jembatan timbang bukan solusi dalam mengatasi kelebihan muatan.
Uang denda yang dibayarkan tersebut bisa membantu dalam pemeliharaan jalan yang rusak akibat kendaraan bermuatan berat dan kelebihan muatan tersebut. Apalagi sampai saat ini belum ada satupun jembatan timbang yang beroperasi di Riau.
“Waktu Menhub dan Dirjen darat ke Riau beberapa waktu lalu sudah disampaikan. Karena kewenangan di pusat kita cerita dan ini akan diadakan pertemuan kembali Pemprov dengan Kementerian serta organisasi dan asosiasi angkutan untuk solusi, “ujar Andi Rachman, sapaan akrabnya Gubernur, Minggu (26/11/2017).
Persoalan kelebihan muatan ini sangat menyiksa Riau karena baru saja jalan diperbaiki, sudah kembali rusak. Ini selalu terjadi setiap tahunnya.
“Kita tidak kuat investasi jalan makin tinggi, ekonomi tinggi dan mobilisasai juga makin tinggi. Makanya kita harus bicara dengan pihak jasa angkutan juga,” ujar gubri.
Artinya lanjut Andi berharap perusahaan jasa ini mentaati aturan yang ada dengan tidak melakukan kelebihan muatan. Kuncinya kepatuhan para jasa angkutan tersebut.
“Intinya jembatan timbang bukan solusi namun harus ada yang lain. Seperti aturan baru. Kalu nasional lebih baik tapi kalau perlu buat Perda atau lainnya. Intinya harus mengikuti peraturan kemenhub,” lanjtnya.
Karena jika dilakukan pembengkalan di jembatan timbang sendiri menurut Andi, akan menimbulkan persoalan lain lagi. Sehingga membongkar bukan solusi yang tepat.
“Siapa mau bongkar, dan tanggungjawab barang itu nanti. Ada tidak tempatnya kalau dibongkar. Didenda aja langsung dan jadi pendapatan negara bisa membantu pembangunan jalan,” imbuh Andi.
Apalagi untuk pengoperasian jembatan timbang tersebut menurut Andi juga membutuhkan banyak peralatan dan persyaratan lainnya termasuk menyediakan lokasi untuk tempat barang yang dibongkar akibat kelebihan muatan. (*)