EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Hasil evaluasi Pemko Pekanbaru terkait progres kerja pembangunan Pasar Induk oleh PT Agung Rafa Bonai (ARB), nampaknya tidak ada perubahan. PT ARB selaku kontraktor pelaksana, tetap menjadi perusahaan yang membangun pasar yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta.
Seperti diketahui, hasil evaluasi Pemko Pekanbaru terhadap PT ARB, hanya meminta kontraktor untuk melakukan percepatan pembangunan. Karena terjadi keterlambatan pembangunan jika dibandingkan dengan target yang dipatok. Pemko mematok hingga kini seharusnya target pembangunan 30 persen. Sementara PT ARB hanya mampu pada posisi 14 persen.
“Kalau itu hasil evaluasinya, kita dukung. Tapi tetap mengacu kepada perjanjian awal, bahwa kontrak kerja pembangunan ini mulai tahun 2017 dan berakhir pada Desember 2018. Perjanjian ini harus ditepati,” kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Herwan Nasri ST, Selasa (20/2).
Dengan demikian, selama satu tahun ke depan, PT ARB harus menuntaskan pekerjaan pembangunannya. Sebab, sesuai kontrak, Pasar Induk tersebut akan difungsikan pada tahun 2019 mendatang.
“Kita minta pada tahun ini tidak ada lagi alasan. Sebab, waktunya hanya satu tahun. Jika pun ada perpanjangan pekerjaan, harus ada perjanjian dan kontrak baru. Kita di DPRD harus tahu juga. Sebab, awal kesepakatan pembangunan ini, DPRD dan Pemko, bersama-sama membuat kesepakatan,” katanya.
Lebih lanjut ditegaskan politisi Golkar ini lagi, dengan sudah adanya hasil evaluasi kemarin, maka semua pihak harus mendukung pembangunan ini. Sebab, keberadaan Pasar Induk ini memang sudah sangat diharapkan. Apalagi belum dibangunnya terminal kargo, di setiap pintu masuk kota.
Tujuannya, untuk mengendalikan dan menutup celah, adanya spekulan yang memainkan harga sembako serta menampung pedagang kaki lima (PKL).
Akibat belum rampungnya Pasar Induk tersebut, untuk sementara waktu aktivitas bongkar muat yang kerap dilakukan sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Ahmad Yani maupun ruas jalan lainnya direlokasi sekitaran terminal Bandara Raya Payung Sekaki.
Pembangunan Pasar Induk yang dimenangkan oleh PT ARB, tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak Oktober 2016 silam. Pasar itu akan berdiri di lahan seluas 3,2 hektare dengan nilai investasi mencapai Rp 94 miliar. Kontrak pelaksanaan pembangunannya mulai tahun 2017 hingga 2018.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru memanggil pihak kontraktor yang membangun Pasar Induk Arengka, PT Agung Rafa Bonai, Senin (19/2). Pemanggilan ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana progres pembangunan pasar induk.
Perwakilan pihak kontraktor sebanyak tiga orang hadir dalam pertemuan di Kantor Walikota tersebut. Rapat yang dipimpin oleh Plt Asisten III Setdako Pekanbaru, Baharuddin dihadiri sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD), serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). (*)