• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Belum Ada Pengajuan dari Kelompok Tani, 5.000 Hektare Sawit di Inhu Harus Direplanting

17/03/2018
Share on FacebookShare on Twitter

RENGAT – Hingga saat ini Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu belum menerima usulan replanting atau peremajaan kelapa sawit dari masyarakat. Sementara data dati kementerian menyebutkan seluas 5.000 hektare kebun sawit di Inhu perlu peremajaan.

“Hingga saat ini tidak ada kelompok tani yang mengajukan proposal untuk melakukan peremajaan. Padahal kita sudah memberikan imbauan sejak lama baik kepada kelompok tani atau menggandeng organisasi seperti Apkasindo,” ujar Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, Dedi Dianto, Jumat (16/3).

Sejak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) berjalan hingga saat ini, belum ada satupun petani ataupun kelompok tani di Kabupaten Inhu menerima bantuan untuk melakukan replanting.

Oleh karena itu, Dedi berharap para petani baik swadaya maupun plasma bisa mengambil peluang tersebut dengan mengajukan proposal.

Fenomena yang ditemui oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu, kebanyakan masyarakat yang enggan melaksanakan replanting karena berbagai alasan. Padahal kategori sawit yang ditanam sudah layak direplanting karena termasuk kategori tidak produktif.

Untuk besaran dana replanting yang bisa didapatkan kata Dedi mencapai Rp 25 juta per hektare. Pengajuannya harus dilakukan dengan membentuk kelompok.

Selain itu, pengajuan syarat bisa dilakukan kapan saja. Hal itu juga sudah dikoordinasikan pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu ke Dirjen Perkebunan. “Permohonan bisa diajukan kapan saja, sepanjang memenuhi syarat maka pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Untuk persyaratan, Dedi menyampaikan ada sejumlah hal yang harus diurus, salah satunya memastikan status legalitas lahan di luar kawasan hutan.

Untuk petani plasma, replanting bisa dilakukan tergantung kesepakatan KUD tersebuf kapan akan direplanting, tergantung dari usia produktif tanaman sawit tersebut. “Kebun dianggap tidak produktif, jika produksi di bawah 19 ton per hektar per tahun,” katanya. Dedi berharap agar petani kelapa sawit di Inhu bisa mengambil peluang tersebut. (*)

Tags: Indragiri Hulu
Share76Tweet47

Kabar Terkait

Reses Anggota DPRD Pekanbaru Temukan Warga Miskin Tak Mampu Sekolah
Advertorial

Gubri Perintahkan Sekolah Terpapar Asap Diliburkan

09/09/2019
Bupati Harapkan Program Listrik Desa di Inhil Dapat Digesa
Advertorial

Bupati Harapkan Program Listrik Desa di Inhil Dapat Digesa

25/05/2019
Persediaan minyak RI tidak Akan Bertahan Lebih Dari 11 Tahun
Featured

Harga Minyak Bervariasi di Tengah Kekhawatiran Pertumbuhan Global

26/03/2019
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version