• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Bagasi Gratis Citilink Dihapus, Mulai Berbayar Akhir Januari Ini

16/01/2019
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM – Bagasi gratis maskapai penerbangan Citilink Indonesia segera dihapuskan. Pada akhir Januari 2019 ini, Citilink mulai menerapkan bagasi berbayar. Saat ini, maskapai masih melakukan sosialisasi dan akan berlangsung selama dua pekan.

“Itu akan kami berlakukan tapi kami juga harus memenuhi syarat perizinan dulu,” ujar Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo di Penang Bistro, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019 seperti dilansir Tempo.

Selain melakukan sosialisasi, Juliandra mengatakan perseroan juga tengah mempersiapkan fasilitas pendukung kebijakan tersebut. Misalnya layanan counter di bandara. Ia tak ingin ada kegaduhan atau persoalan antrean pasca kebijakan itu efektif berlaku.

“Pengawasan dan profiling penumpang nantinya juga harus diperketat,” katanya. Walau demikian, tak semua penumpang Citilink mesti membayar untuk bagasi. “Member akan diberi bagasi gratis sepuluh kilogram,” tambahnya.

Juliandra menyebut penerapan tarif bagasi itu adalah inovasi perseroan untuk menambah pemasukan di samping penjualan tiket dan iklan. Seusai berlakunya kebijakan itu, ia berharap penerimaan dari bagasi itu terus bertumbuh mencapai 20 persen dari total penerimaan perseroan.

Selain Citilink, Lion Air dan Wings Air juga akan memberlakukan kebijakan penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis / cuma-cuma (free baggage allowance). Seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan. “By law, secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan, jadi by law itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi,” kata Budi.

Ia menegaskan apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan. Secara hukum, lanjut dia, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut. (Tempo)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version