• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Harga Emas Antam Turun, Tergusur dari Rekor Tertinggi

14/10/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami penurunan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Emas Antam dijual dengan harga Rp 1.490.000 per gram, turun sebesar Rp 5.000 dari hari sebelumnya.

Pada akhir pekan lalu, harga emas Antam sempat mendekati angka Rp 1,5 juta per gram, tepatnya di Rp 1.495.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Selain itu, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga turun. Saat ini, harga buyback tercatat di Rp 1.340.000 per gram, berkurang Rp 4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Di pasar global, harga emas dunia juga mengalami koreksi. Pada pukul 07:41 WIB, harga emas di pasar spot berada di angka US$ 2.647,69 per troy ons, turun 0,34% dibandingkan dengan penutupan perdagangan akhir pekan lalu.

Penurunan ini menandakan adanya pelemahan harga emas baik di pasar lokal maupun global, setelah sebelumnya mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa.

Berat Harga Dasar Harga (+Pajak PPh 0.25%)
Emas Batangan
0.5 gr 795,000 796,988
1 gr 1,490,000 1,493,725
2 gr 2,920,000 2,927,300
3 gr 4,355,000 4,365,888
5 gr 7,225,000 7,243,063
10 gr 14,395,000 14,430,988
25 gr 35,862,000 35,951,655
50 gr 71,645,000 71,824,113
100 gr 143,212,000 143,570,030
250 gr 357,765,000 358,659,413
500 gr 715,320,000 717,108,300
1000 gr 1,430,600,000 1,434,176,500

Sebagaimana diketahui, untuk transaksi jual kembali emas batangan ke Antam, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, dikenakan potongan pajak.

Penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version