Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

by

Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan formal terkait penundaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi XI belum menerima usulan apapun dari pemerintah mengenai penundaan penerapan kenaikan PPN ini.

“Belum pernah ada pembahasan, karena kita konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujarnya seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Rabu 4 Desember 2024.

Kamrussamad juga menegaskan bahwa posisi anggota Komisi XI yang terlibat dalam penyusunan UU HPP tetap mengacu pada regulasi tersebut. “Standing posisinya jelas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyebutkan bahwa potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12% akan sulit terealisasi karena adanya agenda reses DPR yang dimulai dalam waktu dekat. DPR dijadwalkan kembali bersidang pada 15 atau 16 Januari 2025, melewati tanggal awal penerapan kebijakan tersebut.

“Belum ada pembicaraan formal, minggu depan sudah mulai reses, dan baru selesai 15 atau 16 Januari 2025. Jadi, silakan terjemahkan sendiri timeline kerjanya,” ujarnya.

Meski demikian, Kamrussamad menyebut rapat kerja (raker) di luar masa sidang tetap memungkinkan dilakukan selama mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Dengan waktu yang semakin mendekati penerapan, wacana kenaikan PPN menjadi perhatian publik, terutama pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan kepastian mengenai implementasi kebijakan ini.***