• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Pengusaha Minta Puluhan Perda Penghambat Dihapus

05/01/2015
Share on FacebookShare on Twitter

perdaEkonomiPos.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menerapkan kebijakan proses pengurusan izin usaha kecil dan menengah pada 2015 cukup dengan satu lembar kertas. Terobosan ini mendapat dukungan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Hipmi menilai, kebijakan ini akan meningkatkan daya saing dan kapasitas usaha kecil menengah ke depan. Bahkan, izin satu lembar kertas ini telah lama digagas oleh Hipmi.
“Izin satu lembar ini sudah lama disuarakan senior-senior Hipmi, baru kesampaian tahun ini. Kita welcome banget,” ujar Ketua Umum Hipmi DKI Jakarta (Jaya) Rama Datau Gobel di Jakarta, Senin (5/1/2014).
Rama mengatakan, salah satu penghambat berkembangnya UKM di Tanah Air sebab kesulitan mengurus perizinan. Padahal, di negara-negara maju masalah kemudahan izin ini menjadi daya saing investasi di negara tersebut. “Tapi di negara kita soal izin ini sangat rumit berjenjang menguras biaya dan waktu,” ujar Rama.
Dia mencontohkan rumitnya perizinan untuk pelaku UKM mulai dari RT, RW, Kelurahan, sampai Kecamatan. Selain itu, pelaku UKM juga harus memegang berbagai jenis surat usaha mulai dari  Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha, Perdagangan (SIUP), Surat Domilisi dan sebagainya. Itu belum termasuk Surat Ijin Tempat Usaha, Kadin, SIUJK, API, dan Paten Merek.
Selain menghapus izin berjenjang, Hipmi juga meminta agar pemerintah pusat mengkaji dan mencabut puluhan peraturan daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan UKM dan Koperasi serta tidak sinkron dengan aturan perundangan di atasnya segera dicabut.”Perda-Perda ini berisi pungutan-pungutan retribusi terhadap koperasi dan UKM. Judulnya pembinaan UKM daerah, tapi malah memunculkan urusan birokrasi baru lagi,” papar Rama.
Hipmi menilai, penyederhanaan perizinan ini akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas (scaling-up) dunia usaha. Sebelumnya, Menkop UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berjanji akan memprioritaskan proses pengurusan izin usaha kecil dan menengah pada 2015 cukup dengan satu lembar kertas sudah bisa mengakses perbankan.
Menurutnya,  program pengurusan izin dengan satu lembar kertas tersebut dimaksudkan untuk memangkas proses pengurusan izin yang selama ini terlalu berbeli-belit dan mahal, sehingga membuat para pelaku UKM menjadi enggan, karena merasa kalah bersaing dengan industri besar.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya pada 5 Januari 2015,  melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), bahwa seluruh pengurusan izin koperasi akan terangkum dalam satu lembar kertas, tanpa harus mengurus izin lainnya.(liputan6)
Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version