Akibat Hina Pacar Teman di Media Sosial, Mahasiswi Ini Dikeroyok

by

EKONOMIPOS.COM (EPC),BANDUNG – Empat pelaku penganiayaan, terhadap seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bandung, yakni AA (18), diamankan pihak kepolisian. Mereka diamankan karena telah melakukan penganiayaan kepada seorang mahasissi yang menghina pacar salah satau dari keempat pengeroyok.

Empat pelaku tersebut yakni dua perempuan yang berinisial MS (20) dan RM (21), serta dua pria, MRH (17) dan IM (17).

Para pelaku diamankan di lokasi berbeda. Pelaku MS dibekuk di Apartemen Metro Suite, Bandung. Tiga lainnya, RM, MRH, dan IM, berhasil diringkus polisi di lokasi berbeda, di Kota Bandung.

Keempatnya dilaporkan korban. “Para pelaku ini mengeroyok korban dengan cara memukul, menendang, menjambak, dan menyulutkan api rokok,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana.

Yoris mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Apartemen Metro Suite Tower E lantai 5, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Adapun permasalahan dipicu karena pelaku tak terima dengan pernyataan korban di media sosial (medsos). Dua pelaku yakni MS dan RM, menuding AA telah menghinanya.

Yoris menuturkan, penghinaan yang dimaksud korban berdasarkan keterangan pelaku MS yang mengatakan dirinya mengejek pacar pelaku di media sosial. Kemudian, MS dan RM berunding untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengajak MRH (17) dan IM (17).

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bengkak di mata kiri, luka memar di lengan kanan, luka lecet akibat cakaran di lengan kanan dan kiri, serta luka bakar bekas disulut api rokok di lengan kanan dan kiri.

“Selain melakukan pengeroyokan, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang Rp200 ribu, namun korban di sini hanya memiliki uang Rp100 ribu,” ucapnya.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, keempatnya mendekam di ruang tahanan Polrestabes. Sementara dua pelaku di bawah umur dititipkan di Lapas Khusus Anak Sukamiskin Bandung. Keempatnya diganjar Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (**)