EKONOMIPOS.COM (EPC),MADIUN – Bambang Irianto, Wali Kota Madiun, harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
Untuk itu, KPK melakukan penyitaan uang milik Bambang terkait kasus proyek Pasar Besar Kota Madiun tersebut.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang disita tersebut sebelumnya berada dalam sejumlah rekening. Yakni Bank BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Uang yang disimpan di sejumlah rekening ini disita penyidik dengan mentransfernya ke rekening penampungan KPK.
Namun, Febri masih belum dapat membeberkan nominal uang yang disita ini. Menurut dia, penyidik masih mengkalkulasi jumlahnya.
“Hari ini disita dan ditransfer ke rekening penampungan KPK. Masih dikalkulasi jumlahnya,” kata Febri.
Sebelum penyitaan, penyidik sebelumnya telah menyita empat unit mobil. Empat unit mobil yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler ini disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan anak Bambang.
“Sebelumnya dalam proses berkaitan dengan BI (Bambang Irianto) ini kita sudah sita empat mobil di rumah Dinas Wali Kota, rumah yang bersangkutan YBS dan disita dari anak BI,” ujar Febri.
Dia menambahkan, dalam kasus dugaan gratifikasi, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp50 miliar. Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
“Dalam dugaan gratifkasi, BI diduga menerima total Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan perizinan dan sumber-sumber tidak sah,” paparnya.
Puluhan miliar rupiah yang diterimanya ini dikelola sendiri oleh Bambang. Sebagian ditempatkan dan diubah bentuk menjadi tanah, bangunan, emas batangan, saham baik atas nama sendiri, keluarga, orang lain maupun korporasi.
Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Bambang dengan pasal tindak pidana pencucian uang. “Dari indikasi gratifikasi, kita temukan ada perubahan bentuk ada yang jadi tanah, kendaraan, emas batangan, rumah, saham, dan lainnya,” kata dia.
Tak hanya penyitaan, dalam mengusut tiga kasus yang menjerat Bambang, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi di Madiun. Para saksi ini berasal dari lingkungan Pemkot Madiun, pihak swasta, maupun pihak lainnya yang dinilai mengetahui tindak pidana yang dilakukan Bambang.
“Hari ini diperiksa sekitar 22 orang saksi dari berbagai pihak, baik swasta, PNS di Madiun,” pungkasnya. (**)