Mutasi Kepala Sekolah di Pekanbaru Batal Akhir Agustus Ini

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Mutasi kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri di Pekanbaru dipastikan akan molor. Sebelumnya dijadwalkan akhir Agustus ini, namun diundur bulan depan. Hal ini disebabkan masih ada beberapa rangkaian tahapan yang harus dilewati.

“Prosesnya masih panjang. Karena nanti dibahas dulu bersama Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (23/8/2017).

Pihaknya mengaku sudah merampungkan proses evaluasi seluruh kepala SD dan SMP negeri di Pekanbaru. Namun sejauh ini hasil evaluasi belum dilaporkan ke BKD secara tertulis. “Kalau secara lisan sudah kita sampaikan ke BKD,” imbuhnya.

Dinas Pendidikan sudah menyusun formasi nama-nama kepala sekolah yang akan menjabat di sekolah baru. Dari mutasi ini, akan ada kepala sekolah dirotasi, ada juga yang diganti dan ada yang menjabat di sekolah baru.

“Dari kita nama-namanya sudah ada. Tapi kan nanti dibahas dan mendengarkan masukan dari tim Baperjakat,” urai Jamal.

Dia merincikan, untuk kepala sekolah yang masuk masa pensiun terdapat 13 orang. Rinciannya satu kepala SMP yakni SMP Negeri 36 Pekanbaru. Sedangkan untuk kepala SD yang masuk masa pensiun jumlahnya mencapai 12 orang. Terdapat tiga sekolah SMP baru. Yakni SMP Negeri 42, 43, dan 44.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Jamil juga mengaku pesimistis mutasi kepala sekolah bisa dilaksanakan Agustus ini. Pasalnya hingga saat ini dia belum mendapatkan laporan tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

“Belum ada perkembangan, laporan evaluasi dari Dinas Pendidikan belum ada. Kalau mereka sudah susun semua silahkan laporkan supaya bisa kita bahas bersama tim Baperjakat. Kita masih menunggu,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Firdaus MT membenarkan kabar tentang mutasi besar-besaran terhadap kepala sekolah di Pekanbaru. Yakni kepala sekolah tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama. (*)