Dua Truk Pengangkut Baju Bekas Impor Diamankan Polisi di Jalan Lintas Timur

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PANGKALANKERINCI – Dua truk mengangkut baju bekas impor berhasil diamankan jajaran Polres Pelalawan, Rabu (23/8/2017). Sopir kedua kendaraan itu juga diamankan polisi.

Kedua mobil pengangkut ballpress baju bekas itu diamankan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci tepatnya depan Pasar Baru sekitar pukul 06.00. Dua kendaraan, masing-masing, Colt Diesel berwarna kuning nopol BA 8393 EU dengan supir RO (42) dan Colt Diesel nopol BA 8235 EU yang dikemudikan MA (48).

“Total pakaian ballpress yang diamankan sebanyak 100 bal, masing-masing mobil mengangkut 50 ball,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, dalam keterangan pers didampingi Kabag Ops Kompol Edy Munawar, dan Kanit II Satreskrim Ipda Dafrigo di halaman belakang mapolres.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan tentang adanya dua truk pengangkut ballpress akan melintas dari Pelalawan. Mendapat kabar itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas melihat dua kendaraan yang mencurigakan di depan Pasar Baru Pangkalan Kerinci.

Tanpa mengulur waktu, polisi mencegat dan mengamankan kedua truk berwarna kuning itu. Saat muatannya diperiksa, ternyata berisi 100 ballpress pakaian bekas. Bahkan kedua supir tidak memiliki dokumen dalam mengangkut barang ilegal tersebut. Tanpa perlawanan, supir dan barang bukti digiring ke mapolres.

“Kedua supir masih berstatus saksi. Tapi kita periksa secara intensif untuk mengetahui siapa pemiliknya,” tandas Kapolres Kaswandi.

Disebutkannya, pakaian bekas impor yang diangkut dua truk itu hendak dibawa ke Kota Bandung, Jawa Barat. Kini, penyidik masih memeriksa kedua supir yang menjadi saksi dalam kasus ini. Bedasarkan keterangan dari supir, 100 ball pakaian bekas itu diangkut dari Sungai Api Kabupaten Siak. Barang ilegal itu hendak dibawa ke Kota Kembang menggunakan dua truk.

“Pemiliknya berinisial RE yang berdomisili di Pekanbaru. Tapi itu masih kita selidiki. Sedangkan supir tak bisa dikenakan, mereka hanya sebagai saksi saja,” tutur Kapolres.

Kaswandi menguraikan, tim sedang melakukan perburuan kepada pemiliknya berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Apabila berhasil diamankan, pemiliknya akan dikenakan pasal 47 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan junto Permendag nomor 51 tahun 2015 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan kantor bea cukai Pekanbaru dan berencana melimpahkan perkara ballpress ke instansi tersebut. (*)