EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Tahapan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 semakin mendekati masa kampanye. Maka dari itu, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpampang selama ini harus dicabut. Demikian ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Selasa (13/2).
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) seharusnya dalam 1×24 jam setelah penetapan calon seluruh baliho dan spanduk yang terpasang harus dicabut. Saat ini pihak Bawaslu masih berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak APK yang terpasang.
“Sebetulnya kan 1×24 jam. Karena dalam PKPU itu, yang menurunkan APK harus paslon bersangkutan. Kalau tidak juga ditindak, kami akan minta Satpol PP untuk segera menertibkan. Dalam pekan ini harus sudah bersih,” ujar Rusidi.
Semua APK, ditambahkan Rusidi harus terdaftar oleh KPU, termasuk juga produksi harus melalui KPU. Soal kampanye, Bawaslu sendiri belum mendudukkan mekanisme bersama tim LO paslon. Karena seharusnya, menjelang memasuki masa kampanye pihaknya sudah mendudukan aturan yang berpotensi terjadi pelanggaran(*)