EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Lagi asik main game di warnet di Jalan Cipta Karya, Panam Pekanbaru, SH (23) ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh. Dirinya ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebelas TKP di Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersangka berawal dari pendalaman terhadap kepemilikan handphone yang dibeli seseorang yang diduga hasil curian. Dan diketahui pemilik handpone tersebut di salah satu counter di Panam.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam pada tanggal (8/2) dan berhasil menangkap tersangka SH di salah satu warnet di Cipta Karya.
“Dari pengakuan tersangka dan berdasarkan pengembangan kita, tersangka curat spesialis bongkar rumah ini sudah melakukan aksinya di 11 TKP di Pekanbaru,” ungkap Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Kamis (15/2).
Lanjutnya, dari keterangan tersangka, setiap kali beraksi dirinya tidak sendirian, melainkan dengan salah seorang temannya dengan inisial S yang saat ini masih dalam pemgejaran pihak kepolisian.
“Tersangka terus beraksi bersama dengan temannya berdua yakni S yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 HP dan 1 buah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya membongkar rumah yang sudah di incarnya.
“Tersangka sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan. Dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(*)