Penyidik Pastikan Tak Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kampar

by

EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Tim penyidik Reskrimsus Polda Riau pastikan tidak akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi, yang terjadi pada dua dinas di Kabupaten Kampar.

Yakni kasus dugaan korupsi pada perjalanan dinas dalam daerah di Dinas Kehutanan Kampar dan anggaran keamanan Porprov pada Satpol PP Kabupaten Kampar.

Kedua kasus tersebut dinyatakan fix oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai penyidik.

“Semuanya yang sudah kita serahkan (tahap II, diserahkan ke JPU, red) hari ini berarti fix,” kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat akan melimpah berkas tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin (13/3).

Gidion mengatakan bahwa tidak akan ada tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tidak ada penambahan tersangka baru. Dan semuanya lengkap, tersangka sesuai dengan proses penyidikan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, terdapat lima orang tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Kehutanan Kampar terdapat dua tersangka, yakni mantan Kadishut Kampar berinisial MS dan Bendahara berinisial DG.

Sedangkan kasus dugaan korupsi di Satpol PP Kampar terdapat tiga orang tersangka, yakni Satpol PP berinisial MJ, Bendahara berinisial IG dan PPTK berinisial AL.

Kedua kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap dua. Dan tim penyidik Reskrimsus Polda Riau telah melimpahkannya kepada JPU.(*)