EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Perkembangan pengajuan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, Ahok divonis bersalah atas kasus penistaan agama dan mantan gubernur DKI Jakarta itu sedang menjalani masa hukuman di penjara.
Kabiro Humas Makamah Agung (MA), Abdullah mengatakan sidang perkara PK Ahok sapaan akrab Basuki telah selesai. Pasalnya, pada 26 Februari lalu, kuasa hukum pemohon (Ahok) dan termohon (PN Jakut) telah memberikan tanggapan.
“Kan sudah disidangkan tanggal 26 lalu, kemudian sudah memberikan tanggapan hari itu juga, jadi sudah selesai enggak ada sidang lagi,” ungkap dia Minggu (4/3/2018).
Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah selesai pemeriksaan berkas perkara banding (Inzage) PK Ahok, kata dia, maka kedua belah pihak akan dipanggil untuk penandatanganan. Setelah itu, kata dia, barulah diserahkan kepada MA. “Nanti para pihak dipanggil untuk menandatangani berita acara. Tahapan di PN Jakarta Utara sendiri belum selsai, inzagenya belum selesai,” katanya.
Kuasa hukum terpidana Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra mengatakan, terdapat beberapa poin yang membuat Ahok merasa perlu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama.
Adik kandung Ahok ini menerangkan, salah satu contoh poin PK, ketika Ahok diputuskan ditahan oleh Majelis Hakim. Dia menilai, putusan tersebut menjadi kekhilafan hakim. Pasalnya, selama ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu selalu kooperatif dalam pemeriksaan.
“Di satu sisi hakim memberikan pertimbangan bahwa Ahok kooperatif. Itu enggak diuraikan kenapa Ahok langsung ditahan seketika,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Josefina Agatha Syukur mengatakan, tak hanya putusan majelis hakim yang menjadi alasan pengajuan PK. Putusan terpidana Buni Yani juga salah satu poin yang tertulis didalam berkasa PK penistaan agama. “Yang kami gunakan adalah salah satunya pasal khilafan hakim dan ada juga pasal mengenai putusan Buni Yani,” ungkapnya.(*)