EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi berusaha meluruskan perihal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pemprov Riau. Masalah ini sebelumnya sempat “Disemprot” KPK.
“Siapa yang bilang KPK marah. Tidak. Sebenarnya begini, ada sebagian dari OPD kita ini, yang survei verifikasi teknis itu masih dilakukan di OPD. Sedangkan KPK ingin semunya harus terintegrasi di PTSP,” katanya.
Hijazi juga meluruskan bahwa kedatangan KPK akhir pekan lalu untuk memberikan penekanan agar sistem PTSP itu terintegrasi dan sejalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dari sisi pendanaan dan sebagainya.
“Oleh karena itu, yang ditegaskan KPK supaya OPD-OPD ini mengikutilah betul-betul apa yang dianjurkan. Jadi tetap harus terintegrasi sistemnya,” sambung dia.
Dia juga memberikan pembelaan bahwa tidak ada yang salah dengan dinas dan badan masing-masing. Soal pencapaian target di tahun 2017, dia menegaskan sudah 73 persen.
Namun demikian angka kinerja tersebut tetap akan diupayakan terus meningkat supaya apa yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang terlaksana.
“Memang apa yang disampaikan oleh KPK kemarin setidaknya sudah menjadi lecutan bagi semuanya untuk menyelesaikan target-target itu,” sambungnya. (epc3)