Warga Pekanbaru Ditangkap Jadi Pengedar Ekstasi dan Sabu

by

EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Untuk ektasi polisi menyita 296 butir dibungkus ke dalam 15 paket siap diedarkan dan satu sabu dengan berat kotor 25,99 gram. Pelaku ditangkap, pada pekan lalu di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Murini, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Penangkapan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang pria  di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Murini sedang memiliki narkoba.

Dari informasi itu Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan informasi tersebut setelah sampai di TKP ditemukan seseorang yang mengaku berinisial BR alias Boim.

Saat  dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 296 butir dibungkus ke dalam 15 paket siap diedarkan. Lalu dilakukan penyitaan dan membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolres Dumai untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubbag Humas Iptu Jamaluddin membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku masih diperiksa untuk mengungkap siapa saja terlibat dalam jaringan pelaku,” tuturnya.

Barang bukti ektasi dan sabu tersebut juga sudah dikirim sampelnya untuk diperiksa ke Labfor Medan. “Namun dari tes dasar diduga kuat barang bukti positif narkoba,” tambahnya. Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman bisa hingga 20 tahun. “Pelaku belum memberikan informasi lebih dari mana barang itu didapat,” tutupnya.(*)