DPRD Riau Sahkan Perda Narkotika

by

EKONOKMIPOS.COM – Provinsi Riau untuk saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, hal ini lebih pada pengaturan pada pencegahan sebelum terjadi korban dalam penyalahgunaan.

Hal ini dikatakan oleh salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, Siswaja Muliadi sekaligus juru bicara dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda tentang Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Kamis (18/10).

Disampaikan oleh sapaan akrab Aseng ini, dengan adanya Perda ini maka ada upaya dari Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan sebelum adanya korban pengguna atau kecanduan.  Dimana pencegahan lebih baik dari pada penanganan korban.  “Jadi sebelum orang terkena narkoba dilakukan pencegahan-pencegahan,” katanya.

Disampaikan juga, pencegahan yang silakukan seperti melakukan bimbingan, pendekatan pada masyarakat yang dilakukan aecara keagamaan, adat, budaya dan sebagainya.   “Ini dilakukan terutama pada usia-usia rentan yaitu para remaja-remaja dan aebsgainya seperti dilakukan di sekolah-sekolah dan tempat lain yang strategis,” katanya lagi.

Sementara itu Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi yang mewakili Pemerintah dalam pidato pendapat akhirnya sangat memberi apresiasi dan penghargaan terbentunya Perda ini.   Diharapkan Perda ini dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat tetlarang lainnya.  Apalagi perkemvangan penyalahgunaan sudah sangat memprihatinkan yang terjadi untuk saat ini. Apalagi Riau merupakan daerah yang letaknya strategis berdekatan dengan negara lain yang rentan masuk.  

Perlu penanganan serius kalaubtidak akan nembahayakan keberadaan generasi muda.  “Perda ini diharapkan agar jadi payung hukum dalam pencegahan yang terarah,  terpadu dan terkala.  Membrlekan perlindungan pada masyrakat akan bahaya narkotika,” sebutnya. (mcr)