Ribuan Kontainer Komoditas Ekspor Jatim Ditahan di Bintan

by

KEPRIIPOS.COM-Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur mengklaim telah terjadi penahanan satu unit kapal yang mengangkut 1700 TEUs petikemas berisi barang komoditas ekspor dari sejumlah daerah di Jatim. Adapun, kapal yang dimaksud adalah MV Sespan Fraser milik perusahaan pelayaran Cosco Shipping. Kapal berbendera Hong Kong tersebut beroperasi sebagai kapal pengumpan atau feeder Surabaya-Singapura.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Manufaktur GPEI Jatim Ayu S. Rahayu mengatakan pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan informasi mengenai alasan penahanan MV Sespan Fraser. Namun, kuat dugaan jika kapal tersebut ditahan dengan alasan keamanan. “Sudah hampir satu bulan [ditahan], kabarnya oleh TNI-AL di sekitar Kepulauan Riau. Tapi kami belum mendapatkan informasi lagi baik dari pihak Cosco Shipping atau aparat berwenang,” katanya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

MV Sespan Fraser bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak pada 29 September 2019 dan menempuh perjalanan sekitar 3 hari untuk sampai ke Pelabuhan Singapura. Adapun berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh dari situs www.marinetraffic.com pada Rabu (30/10/2019) pukul 15:30 kapal tersebut diketahui tengah berlabuh di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau.

Penahanan MV. Sespan Fraser menimbulkan kerugian yang tak sedikit bagi sejumlah pelaku usaha di Jatim. Pasalnya, mereka mau tidak mau harus membayar klaim yang diajukan oleh importir lantaran barang yang diminta tak kunjung datang.
“Kami harus bayar klaim, makin lama ya makin mahal klaimnya. Belum lagi ada kemungkinan barang-barang yang rusak karena terlalu lama disimpan. Sebagian [diantaranya] ada hasil pertanian dan perikanan,” ungkapnya.

Selain itu, dikhawatirkan pula peristiwa tersebut menjadi preseden buruk bagi Indonesia yang tengah menggenjot kinerja ekspornya di mata dunia. Tak menutup kemungkinan pelaku usaha yang tersebar di penjuru dunia akhirnya enggan mengimpor barang-barang dari Indonesia lantaran takut mengalami hal serupa. Lebih lanjut, Ayu mengaku pihaknya belum mengetahui berapa nilai pasti dari barang-barang yang diangkut oleh MV. Sespan Fraser.

Namun, ditaksir nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp850 miliar dengan asumsi barang yang diangkut oleh satu unit petikemas berukuran 20 feet nilainya sekitar Rp500 juta. Ayu menyebut pelaku usaha yang barang-barangnya masih ditahan bersama MV. Sespan Fraser hanya bisa pasrah menunggu kabar selanjutnya dari Cosco Shipping atau aparat yang berwenang. Adapun Cosco Shipping menurutnya cenderung tertutup atau enggan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dengan kapal tersebut.

“Informasi resmi [dari Cosco Shipping] baru masuk pada 16 Oktober 2019, itupun hanya menjelaskan jika kapal ditahan oleh otoritas setempat dan tak bisa melanjutkan perjalanan tanpa ada keterangan lain. Barang-barang sudah naik kapal, bisa berangkat tentu sudah lolos pemeriksaan oleh Bea Cukai, kenapa ditahan?” ujarnya.

editor Roy