• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Insentif Pajak Sektor Properti Akan Dikaji Ulang

18/12/2019
Ilustrasi investasi property (foto liutan6.com)

Ilustrasi investasi property (foto liutan6.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Insentif pajak yang telah diberikan kepada para pelaku usaha sektor properti perlu dikaji ulang terkait dengan dampak dan keefektifannya terhadap kinerja bisnis properti. “Saya sedang menghitung berapa besar nilai pajak yang terasosiasi dengan suatu transaksi properti,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Seminar Property Outlook di Jakarta pada Rabu (18/12/2019). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa

Wamenkeu menilai pertumbuhan properti dalam beberapa tahun belakangan tidak sejalan dengan segala insentif yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga perlu adanya evaluasi lebih lanjut. “Saya betul-betul meminta sektor properti mulai bekerja dengan meningkatkan pertumbuhannya.” Dia mengaku beberapa waktu lalu bertemu dengan para pengusaha properti di Indonesia dan mengingatkan mereka untuk menaikkan pertumbuhan properti, namun pengusaha itu merasa insentif yang diberikan masih kurang.

“Saya ingatkan kan pemerintah sudah berikan insentif, jadi kapan properti naik. Biasa, mereka bilang masih kurang insentifnya,” tuturnya. Suahasil mengemukakan pemerintah pada 2018 memberikan insentif untuk sektor properti sebesar Rp5,7 triliun dan berpotensi naik jika kinerja sektor tersebut turut meningkat. “Kalau sektor ini tambah cepat, angka Rp5,7 triliun juga pasti naik dengan sendirinya.”

Insentif itu mencakup peningkatan batasan nilai tidak kena pajak untuk rumah sangat sederhana (RSS), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk korban bencana, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari 5 persen ke 1 persen, serta insentif PPh dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar. Suahasil menyebutkan pengkajian ulang terhadap insentif pajak sektor properti itu akan melibatkan pelaku usaha sehingga dapat secara jelas mengetahui terkait tujuan serta keinginan dari mereka sekaligus pemerintah.

“Kita ingin dunia usaha bergerak, seperangkat (insentif) yang sudah dikasih dicek lagi ke usaha apakah berdampak ke lapanga. Namun kita akan terus dan meminta masukan dari dunia usaha,” ucapnya. Dia berharap dengan optimalisasi sektor properti yang terus dilakukan oleh pemerintah melalui pemberian insentif dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi negara di tengah adanya gejolak global.

Editor Roy

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version