EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya adakan sosialisasi Peraturan Walikota (PERWAKO) nomor 14 tahun 2020 tentang retribusi sampah. Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi pemungutan liar yang menyebabkan gangguan bagi petugas pemungut retribusi Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Rejosari ini dihadiri oleh Lurah Rejosari, Fadilah, S.IP bersama Ketua RT dan RW setempat didampingi oleh Ketua Satgas Dinas DLHK Kota Pekanbaru, Oscar Ramadhana Putra serta dua anggotanya Ade Firman dan Edwiyanto.
“Kami akan terus memantau oknum-oknum yang melakukan pemungutan liar untuk retribusi sampah ilegal, jika ada yang melaporkan hal tersebut maka oknum tersebut bisa dipidana,” ujar Oscar, Senin (18/10/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya pemungutan liar ini tentu tidak kita diharapkan. “Harapan saya, janganlah sampai kami pidanakan orang yang melakukan pungli ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Fadilah, S.IP selaku lurah berharap retribusi sampah berjalan lancar, seiring dengan lancarnya pengangkutan sampah. Dia mengatakan dengan adanya petugas pungut retribusi sampah, akan lebih memudahkan masyarakat.(fal/san)