• Latest
  • Trending
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

02/12/2024
BTN Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Sumbangkan 587 Hewan Kurban ke Masyarakat

BTN Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Sumbangkan 587 Hewan Kurban ke Masyarakat

06/06/2025
BTN Resmi Akuisisi BVIS, Targetkan BTN Syariah Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia

BTN Resmi Akuisisi BVIS, Targetkan BTN Syariah Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia

05/06/2025
HARGA EMAS PEGADAIAN 8 APRIL: Antam dan Galeri 24 Turun Cukup Dalam

Harga Emas Pegadaian 5 Juni 2025, Antam 1 Gram Rp1,97 Juta

05/06/2025
BTN Targetkan 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Dukung Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Berkelanjutan

BTN Targetkan 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Dukung Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Berkelanjutan

04/06/2025
Mulai Hari dengan Segar: Buah-Buahan Ini Cocok untuk Menu Sarapan

Mulai Hari dengan Segar: Buah-Buahan Ini Cocok untuk Menu Sarapan

04/06/2025
Hasil Spin Off BTN Syariah Akan Memperkuat Pasar Keuangan Syariah Di Indonesia

Hasil Spin Off BTN Syariah Akan Memperkuat Pasar Keuangan Syariah Di Indonesia

04/06/2025
Berikut Harga Emas di Pegadaian per 29 April 2025

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2025

04/06/2025
Harga CPO Belum “Move On” dari Tarif Impor Trump

Harga CPO Naik Usai India Turunkan Bea Masuk, Pasar Menanti Estimasi Produksi Malaysia

04/06/2025
Penuhi Aturan OJK Spin Off BTN Syariah Segera Terwujud

Penuhi Aturan OJK Spin Off BTN Syariah Segera Terwujud

03/06/2025
Cara Mudah Bikin Rendang Telur Krispi ala Minangkabau, Cocok untuk Lauk Harian

Cara Mudah Bikin Rendang Telur Krispi ala Minangkabau, Cocok untuk Lauk Harian

03/06/2025
Apriyani Rahayu Raih Kemenangan Manis di Comeback Istora Senayan

Apriyani Rahayu Raih Kemenangan Manis di Comeback Istora Senayan

03/06/2025
BRK Syariah Gelar Senam Sehat dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Nasabah PNS Pensiun dan Pra Pensiun

BRK Syariah Gelar Senam Sehat dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Untuk Nasabah PNS Pensiun dan Pra Pensiun

02/06/2025
Retail
Monday, June 9, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

02/12/2024
in Hukum Kriminal

PEKANBARU – Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti melalui kuasa hukumnya Dr. Kapitra Ampera SH, MH menggugat balik Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.

“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delima Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH,” kata Kapitra Ampera, Senin (2/12/2024).

Baca Juga

Tiga Prajurit TNI AL Dihukum Berat Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil di Tangerang

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

Sementara Eva Nora SH, MH, akan melaporkan Amri Koto secara pidana ke Polda Riau, atas pencemaran nama baik yang telah dilakukannya terhadap KUD Delima Sakti.

“Laporan akan kami serahkan ke Polda Riau besok, Selasa (3/12/2024). Amri Koto akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE),” kata Eva Nora didampingi Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansyur, dihadapan wartawan di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

Menurut Kapitra Ampera, kasus ini bermula dari gugatan legal standing yang dilakukan oleh LSM AJPLH ke PN Pelalawan terhadap KUD Delima Saksi dan PT. Inti Indosawit subur.

LSM itu menuduh bahwa KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit telah melakukan alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya pelepasan kawasan hutan dari KLHK.

Semua tuduhan dari LSM tersebut kata Kapitra, dapat dibantah dengan bukti dan dokumen yang jelas. Mengingat keberadaan KUD Delima Sakti sudah ada sejak tahun 1994. KUD ini berfungsi sebagai fasilitator atas kebun sawit masyarakat yang sudah memiliki hak milik sah, sudah memiliki sertifikat masing-masing.

“Jadi kebun itu SHM, milik masyarakat, bukan milik koperasi. Tidak sejengkal pun kebun itu ada milik koperasi,” sebut Kapitra.

Menurut Kapitra, kebun milik masyarakat tersebut sudah ada bahkan sejak Kabupaten Pelalawan belum ada. Termasuk keberadaan KUD tersebut.

“Tak sepeserpun uang negara dipakai untuk membangun kebun sawit milik masyarakat di sana. Itu kebun sawit milik masyarakat banyak,” sebut Kapitra.

Kapitra Ampera menceritakan proses panjang bagaimana awal mula KUD Delima Sakti terbentuk pada tahun 1994 silam. Dulunya, lahan yang kini menjadi kebun sawit tersebut berstatus kepemilikan adat.

“Datanya kita punya semua,” kata Kapitra.

Atas dasar kesepakatan, maka pengelolaannya dilimpahkan ke KUD Delima Sakti untuk dibangun kebun sawit. Setelah itu, berbagai prosedur terkait legalitas dan status lahan diselesaikan oleh Kapitra Ampera. Sehingga di tahun 2000, mulailah dilakukan pembangunan kebun kelapa sawit.

“PT. Inti Indosawit Subur, tak ada kaitannya dengan masalah ini. Mereka hanya pihak yang kita minta untuk bekerja di kebun sawit masyarakat,” jelas Kapitra.

Selain itu, tuduhan demi tuduhan yang dilontarkan oleh LSM AJPLH juga menyeret berbagai tokoh dan pejabat terdahulu, salah satunya Tengku Azmun Jaafar.

“Pak Azmun menerbitkan SK pembukaan lahan kelapa sawit atas nama orang per orang. Setelah itu barulah diurus sertifikat hak milik. Maka dibukalah kebun sawit berdasarkan ketentuan itu. Jadi, tak ada urusannya dengan KUD, dan PT. Inti Indosawit Subur. KUD tak punya lahan sejengkalpun,” sambung Kapitra Ampera.

Jauh sebelum ini, dia menambahkan, bahwa KUD Delima Sakti juga pernah digugat untuk persoalan yang sama, KUD diputus tidak bersalah, dan sudah inkrah. Atas dasar ini, sesuai dengan perundang-undangan berlaku, maka status perkara ini menjadi Ne Bis In Idem di mata hukum.

Sebagai informasi Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima,” sebut Kapitra.

Sementara secara pidana, Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Saksi yang beralamat di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, melalui kuasa hukumnya Eva Nora, akan menggugat balik Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum KUD Delima Sakti, Eva Nora menyatakan bahwa Amri Koto akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Karena belum lagi berproses di persidangan, LSM AJPLH, malah melakukan publikasi di portal berita.

“Yang bersangkutan harus diproses secara hukum,” kata Eva Nora.

“Atas dasar itu, kami melakukan gugatan balik. Apa yang dilakukan oleh aliansi jurnalis ini telah mencemarkan nama baik KUD, karena menuduh KUD mengubah kawasan hutan. Padahal, berdasarkan bukti dan riwayat legalitas yang kita miliki, semua tuduhan itu tidak benar,” ujar Kapitra Ampera.**/ril

KabarTerkait

BTN Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Sumbangkan 587 Hewan Kurban ke Masyarakat
Finance

BTN Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Sumbangkan 587 Hewan Kurban ke Masyarakat

06/06/2025

JAKARTA - Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1446 H, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyalurkan sebanyak 587 ekor...

Read more
BTN Resmi Akuisisi BVIS, Targetkan BTN Syariah Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia

BTN Resmi Akuisisi BVIS, Targetkan BTN Syariah Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia

05/06/2025
HARGA EMAS PEGADAIAN 8 APRIL: Antam dan Galeri 24 Turun Cukup Dalam

Harga Emas Pegadaian 5 Juni 2025, Antam 1 Gram Rp1,97 Juta

05/06/2025
BTN Targetkan 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Dukung Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Berkelanjutan

BTN Targetkan 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Dukung Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Berkelanjutan

04/06/2025
Next Post
Tanggal Cuti Bersama Desember 2024, Yuk Rencanakan Liburan Sekarang!

Tanggal Cuti Bersama Desember 2024, Yuk Rencanakan Liburan Sekarang!

Tren Konsumsi Frozen Food Meningkat, Nilai Pasarnya Mencapai Rp200 Triliun

Tren Konsumsi Frozen Food Meningkat, Nilai Pasarnya Mencapai Rp200 Triliun

KABAR NASONAL

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya
Nasional

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

01/06/2025

Seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Indonesia, mulai dari Pertamina, Shell, BP, hingga Vivo, resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM)...

Read more
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

26/05/2025
Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

05/05/2025
Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

Prabowo Bakal Tambah Impor LPG dan Minyak AS untuk “Ambil Hati” Trump

16/04/2025
Pak Presiden, Sektor Pertanian dan UMKM Masih Butuh Impor

Pak Presiden, Sektor Pertanian dan UMKM Masih Butuh Impor

12/04/2025
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Kota Bogor, Sejumlah Bangunan Alami Kerusakan

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Kota Bogor, Sejumlah Bangunan Alami Kerusakan

11/04/2025
Ekspor Udang RI Terancam, Pemerintah Diminta Bidik Pasar Baru

Ekspor Udang RI Terancam, Pemerintah Diminta Bidik Pasar Baru

08/04/2025
Jangan Andalkan BGN, JK Soroti Kacau Program Makan Bergizi Gratis

Jangan Andalkan BGN, JK Soroti Kacau Program Makan Bergizi Gratis

07/04/2025
Bonus Hari Raya Ojol Cair, Driver Kecewa Hanya Terima Rp50.000

Bonus Hari Raya Ojol Cair, Driver Kecewa Hanya Terima Rp50.000

24/03/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • BTN Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Sumbangkan 587 Hewan Kurban ke Masyarakat
  • BTN Resmi Akuisisi BVIS, Targetkan BTN Syariah Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
  • Harga Emas Pegadaian 5 Juni 2025, Antam 1 Gram Rp1,97 Juta
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .