• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Mahfud MD Diminta Hentikan Sebar Hasutan soal Pengampunan Koruptor

29/12/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Mahfud MD diminta untuk berhenti menghasut publik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto—soal pengampunan terhadap koruptor, kata Politisi Gerindra, Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2024 Komisi III DPR RI, pada 27 Desember 2024.

“Pak Mahfud jangan menghasut publik bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum atau mengampuni koruptor begitu saja. Fokuslah pada substansi pemberantasan korupsi, yaitu pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Dia menekankan penting untuk melihat esensi dari pemberantasan korupsi, yaitu memulihkan kerugian negara, bukan memperdebatkan hal yang dianggap remeh. “Pengembalian uang negara adalah hal yang utama,” tambahnya.

Awalnya, Prabowo Subianto mengisyaratkan pemerintahannya membuka peluang bagi koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang hasil korupsi.

Dalam pidatonya di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan, “Hai para koruptor, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan.”

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman meminta agar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menerjemahkan arahan Prabowo sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik wacana pengampunan koruptor yang didasarkan pada pengembalian kerugian negara. Ia menilai wacana tersebut bertentangan dengan prinsip hukum.

Mahfud juga mengomentari pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut denda damai bisa diterapkan untuk kasus korupsi.

Mahfud menegaskan, denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi tertentu seperti perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

“Jangan mencari-cari pasal untuk membenarkan wacana. Itu tidak baik untuk cara kita bernegara,” ujar Mahfud.

Dia menambahkan, mekanisme denda damai diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang memberi kewenangan kepada Kejagung tanpa perlu usulan dari instansi lain seperti Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme tersebut tidak relevan untuk tindak pidana korupsi.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci
Finance

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

05/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version