EKONOMIPOS.COM (EPC),BRUSSELS/DUBLIN – Langkah Komisi Uni Eropa mengharuskan Apple Inc melunasi pajak di Republik Irlandia memancing reaksi keras Washington.
Komisi Anti-Persaingan Usaha Uni Eropa mewajibkan Apple Inc membayar pajak ke Irlandia sebesar dia atas 13 miliar Euro atau $14,5 miliar karena perusahaan ini telah menerima bantuan keringanan pajak yang dinilai tidak sah.
Pihak Apple dan Dublin menilai perlakuan pajak yang diberikan sejalan dengan aturan yang berlaku di Irlandia dan aturan hukum Uni Eropa. Karena itu, mereka menyatakan akan melakukan perlawanan atas putusan komisi anti-persaingan usaha Uni Eropa tersebut.
Menurut mereka, seperti ditulis Reuters, Selasa (30/8/2016) malam, putusan tersebut berlawanan dengan apa yang selama ini dinyatakan Uni Eropa sebagai pendekatan pajak yang bersahabat di negara-negara kecil bagi perusahaan multinasional demi mengatasai masalah investasi dan kesempatan kerja.
Sementara itu, pihak pemerintah AS menilai bahwa sejumlah perusahaan AS sedang menjadi incaran Uni Eropa. Juru bicara departemen keuangan AS mengingatkan bahwa tindakan-tindakan semacam itu bisa mengganggu investasi AS di Eropa dan “semangat kemitraan ekonomi antara AS dan UE.”
Selain Apple, sebelumnya Starbucks Corp telah diperintahkan untuk membayar lebih dari 30 juta Euro ($33 juta) kepada pemerintah Belanda, sementara Amazon.com Inc dan McDonald’s Corp sedang berada dalam penyelidikan Komisi Anti-Persaingan Usaha Uni Eropa.
Komisioner Anti-Persaingan Usaha UE Margrethe Vestager mempertanyakan bagaimana mungkin Apple bisa membayar pajak hanya 0,005 percent, dan itu berlangsung mulai tahun 2014.
“Aturan pajak yang diberlakukan Irlandia telah mengurangi beban pajak hingga dua dekade, dan ini melanggar ketentuan di Uni Eropa. Apple kini harus membayar manfaat yang diterimanya,” ujar Vestager dalam sebuah konferensi pers.
(Bisnis)