EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan hingga Semester I/2016 berhasil menjaring 60 perusahaan belum menyelesaikan kewajiban penyetoran ke kas negara dengan nilai mencapai Rp79,86 miliar.
lnspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan nilai kewajiban tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2010 hingga 2016, yang terkait dengan rekomendasi penyetoran ke kas negara.
Hal ini karena adanya kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi teknis, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan PNBP atas jasa transportasi yang belum dibayarkan.
“Di antara 60 perusahaan yang masih menunggak, terdapat juga badan usaha milik negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ungkapkan Cris, dalam siaran pers, Selasa (30/8/2016).
BUMN tersebut adalah PT Waskita Karya masih memiliki tunggakan sebesar Rp5,68 miliar untuk pekerjaan Pembangunan Dermaga Penyeberangan Hansisi Tahap II TA 2012 dan pekerjaan dari dana stimulus fiskal TA 2009 pada Satker Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Manokwari.
Sementara itu, perusahaan pelat merah lain yang melakukan tunggakan yaitu PT Brantas Abipraya. Perusahaan, menurut Cris, baru menyetorkan Rp1 miliar dari nilai kewajibannya sebesar Rp4,60 miliar terkait kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Telaga Biru Tahun 2015 di Jawa Timur.
Selain itu, dalam daftar terdapat tiga perusahaan dengan nilai tunggakan terbesar, a.l. PT Mekarjaya Abadipratama sebesar Rp7,86 miliar yang merupakan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Palembang TA 2015.
Selanjutnya, PT Inti Jawa Teknik dengan total nilai sebesar Rp7,56 miliar yang terdiri dari pekerjaan Lanjutan Pembangunan Faspel Laut Panarukan TA 2012 sebesar 214,33 juta dan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN-P TA 2015 sebesar Rp7,34 miliar.
Terbesar ketiga, PT Pharma Kasih Sentosa dengan total nilai sebesar Rp6,66 miliar yang terdiri dari kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Batang APBN TA 2015 sebesar Rp6,19 miliar dan Rp473,43 juta untuk Lanjutan Pembanguna Fasilitas Pelabuhan Laut Branta APBN-P TA 2012.
lnspektur Jenderal Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa berdasarkan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat termasuk Pimpinan Perusahaan wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
”Jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk membantu menindaklanjutinya,” tegasnya.
Terhadap permasalahan tersebut, pihak Kementerian Perhubungan melalui unit-unit kerja terkait telah mengirimkan nota tagihan kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan penyetoran ke kas negara. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan juga akan kembali menyampaikan peringatan secara tertulis.
“Kami beri waktu hingga 30 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan perusahaan-perusahaan tersebut belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (black list) dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya, Irjen berharap perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajiban mereka kepada negara bisa terhapus, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke kas negara.
(Bisnis)