• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Saturday, October 10, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Beleid Permendag Ini Picu Jumlah Importir Barang Konsumsi Melonjak

20/09/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),SURABAYA – Adanya kebijakan Permendag No. 70/2015 tentang ketentuan importir umum dinilai telah berdampak pada melonjaknya jumlah importir umum atau importir yang mendatangkan barang-barang konsumsi dari luar negeri.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Bambang Sukadi mengatakan saat ini sudah ada indikasi munculnya importir-importir baru dengan skala kecil terutama importir barang jadi atau konsumsi.

Kondisi tersebut cukup membuat pengusaha pabrikan dan importir bahan baku resah lantaran bisa berakibat pada maraknya produk asing yang masuk.

“GINSI masih mengkaji jenis-jenis barang konsumsi apa saja yang diimpor oleh para pemegang API–U (Angka Pengenal Impor–Umum) ini, ” katanya, Selasa (20/9 /2016).

GINSI mencatat jumlah pengajuan API-U terus mengalami perkembangan. Pada 2014 tercatat mencapai 338 kartu. Pada 2015, jumlah pemegang kartu tersebut naik menjadi 428 kartu. Pada semester I/2016 ini pun kembali melonjak 225,6% yakni menjadi 1.067 kartu.

Permendag No.70/2015 tentang Angka Pengenal Importir telah diberlakukan pada Januari 2016. Dalam Permendag itu disebutkan pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dapat mengimpor semua jenis barang untuk tujuan diperdagangkan di Indonesia.

“Dulu pemegang API-U hanya boleh mengimpor satu jenis barang saja, tapi sejak ada Permendag itu, sekarang importir bisa bebas mengimpor apa saja selama barang impor itu dianggap murah dan efisien serta menguntungkan, ” jelasnya Bambang.

Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai impor barang konsumsi di Jawa Timur pada semester I/2016 ini mengalami kenaikan sebesar 20,90% atau senilai US$1,137 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bagi pengusaha, kata Bambang, serbuan barang impor ini nantinya bakal mengancam keberlangsungan industri, terutama di Jatim biaya produksinya sebuah pabrik tergolong cukup tinggi khususnya di wilayah Ring I yang upah minimum kota/kabupatennya tinggi yakni di atas Rp3 juta.

Kondisi itu akhirnya membuat daya saing produk dalam negeri kalah dengan produk asing yang menawarkan harga lebih murah.

“Selain kendala soal upah pekerja yang tinggi, pasokan bahan baku produksi juga terkendala karena importir lebih memilih impor barang jadi dari pada bahan baku, ” imbuhnya.

 

(bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Berita

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

09/10/2026
Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas
Berita

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

09/10/2026
Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version