• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Saturday, October 10, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

SKK Migas Kalsul Tangani 10 Kasus Tumpang Tindih Kegiatan Usaha

27/09/2016
A tug boat pulls a coal barge along the Mahakam River in Samarinda, East Kalimantan province, Indonesia, March 2, 2016. Picture taken March 2, 2016. REUTERS/Beawiharta

A tug boat pulls a coal barge along the Mahakam River in Samarinda, East Kalimantan province, Indonesia, March 2, 2016. Picture taken March 2, 2016. REUTERS/Beawiharta

Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),BALIKPAPAN – Hingga pertengahan tahun, SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi telah menangani 10 kasus pelanggaran Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) di Kalimantan Timur, utamanya di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelanggaran perjanjian yang mengikat antara perusahaan pemilik wilayah kerja minyak dan gas dengan perusahaan nonmigas yang beroperasi di wilayah kerja migas itu berpotensi mengakibatkan kerusakan aset dan fasilitas kegiatan hulu migas.

Kepala Urusan Operasi Perwakilan SKK Migas Kalsul Roy Widiartha merinci kasus itu dominan melibatkan perusahaan pertambangan batu bara, selebihnya melibatkan perusahaan perkebunan sawit, Dinas Pekerjaan Umum, dan masyarakat sekitar wilayah kerja migas.

Adapun daftar Isu Tumpang Tindih Migas dengan Nonmigas di Kaltim Tahun 2016 adalah sbb :

  1. Penambangan di Zona Merah CV. Benny Putra di WK Pertamina EP Field Sanga – Sanga
  2. Penambangan di Zona Merah oleh CV. PM di area Vico Indonesia
  3. Perlintasan PT. AJP di Jalus Pipa Poma
  4. Overlapping kegiatan Migas di area perkebunan PT. AJP di Kukar
  5. Perlintasan PT. Gerbang Daya Mandiri di area Semberah – Pertamina EP Field Sangatta
  6. Penggenangan Bendungan Marangkayu di Area Operasi Vico Indonesia
  7. Perlintasan PT. ABN di Jalur Pipa Poma
  8. Perlintasan masyarakat dan industri di Jalan Inpres Muara Jawa
  9. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air di Area Vico Indonesia (Marangkayu)
  10. Perlintasan Hauling Road PT. Asiatic di Area Vico Indonesia

Dalam penanganan kasus-kasus itu, Roy menegaskan SKK Migas tak berwewenang menjatuhkan sanksi kepada pelanggar perjanjian. Namun, pihaknya dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin kerja kepada kementerian terkait apabila penyelesaian kasus tak menemui titik terang.

“Sampai dengan saat ini belum ada yang sampai izin kerjanya dicabut, baru mengarah ke pemberian rekomendasi saja. Penyelesaian kasusnya cukup kompleks, karena cukup banyak yang terlibat di lapangan,” tandas Roy.

(Bisnis)

(B

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Berita

Direktur Keuangan Jasa Raharja Kunjungi Gubernur Riau, Bahas Peningkatan Penerimaan dan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

09/10/2026
Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas
Berita

Melalui Retrospeksi Korban Laka Lantas, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Jadikan Keselamatan sebagai Prioritas

09/10/2026
Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version