• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Kemensos: Penerima Program PKH Bisa Tembus 1 Juta

19/10/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),DEPOK – Kementerian Sosial menargetkan hingga akhir tahun ini penerima program keluarga harapan (PKH) bisa tembus hingga sejuta melalui layanan e-Warung.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memaparkan saat ini pihaknya tengah menyasar kawasan penyangga Ibu Kota antara lain Depok, Bekasi dan Banten untuk diberlakukan sistem layanan elektronik warung kelompok usaha bersama (e-Warung).

“Untuk Depok mudah-mudahan bisa diterapkan pada November nanti karena Selasa pekan lalu baru selesai koordinasi, begitu juga dengan Bekasi dan Banten,” ujarnya di Depok, Rabu (19/10/2016).

Dia menjelaskan pemberian bantuan sosial saat ini tidak berupa bantuan tunai langsung, melainkan menggunakan skema e-Warung guna menekan indikasi kecurangan pengelolaan atau penyaluran bantuan sosial fiktif.

Melalui e-Warung tersebut para penerima PKH akan mendapatkan single card yang sudah bekerja sama dengan empat bank pekat merah yakni BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri. Single card tersebut sudah berisi top up Rp110.000 per bulan sebagai bantuan nontunai dalam bentuk ATM.

Menurutnya, penggunaan e-Warung tersebut diharapkan mampu mengedukasi masyarakat miskin untuk melek finansial melalui teknologi. “Ini akan jadi revolusi kebudayaan masyarakat miskin karena sebelumnya menganggap akan akses menggunakan ATM itu mewah,” ujarnya.

Dia memaparkan Kementerian Sosial menargetkan 44 kabupaten/kota sudah memberlakukan 302 e-Warung hingga Desember tahun ini. Masing-masing e-Warung melayani sekitar 1.000 PKH.

Manfaat kartu tersebut, kata dia, bisa membantu warga miskin dalam mencairkan dana bantuan sosial berupa beras miskin, gas elpiji 3 kilogram, dan kebutuhan bahan pokok lainnya tetapi tidak bisa digantikan dengan uang tunai.

Adapun, untuk penerimaan dana bantuan PKH yang mencapai Rp900.000-Rp3 juta untuk kepala keluarga bisa dicairkan dengan uang tunai. “PKH boleh diambil tunai tapi raskin tak boleh,” katanya.

Dia menambahkan warga miskin secara otomatis memiliki saving account dalam dalam kartu tersebut karena pencairan dana PKH sebanyak empat kali dalam setahun.

“Kalau dana PKH tidak dicairkan, akan jadi tabungan, jadi tidak akan hangus. Warga bisa mencairkan lagi ketika butuh,” paparnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Sahat Berlian menegaskan Pemkot Depok harus menyiapkan infrastruktur pendukung agar penerapan e-Warung bisa berjalan baik.

“Dan yang penting adalah jangan sampai penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran. Salurkan bantuan kepada warga prioritas,” paparnya.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version