• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Mentan Dan Mendag Sepakati Aturan Baru Impor Sapi

12/10/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi terutama indukan dan bakalan bagi importir swasta dan koperasi.

Seusai pertemuan kedua menteri tersebut di Kantor Kementerian Pertanian, Mentan Amran menyatakan, hasil rapat menyepakati aturan impor sapi untuk importir swasta harus memenuhi ketentuan 1:5 impor sapi bakalan dan indukan.

“Artinya, setiap impor lima ekor sapi bakalan maka satu ekor haruslah indukan,” katanya.

Menurut Amran, nanti ke depan semua izin impor melalui izin Kemendag sedangkan rekomendasi dari Kementan, selain sapi juga beberapa komoditas strategis lainnya.

Selain aturan untuk importir swasta, dalam pertemuan tersebut juga disepakati aturanimpor sapi oleh koperasi petani dengan ketentuan impor 1:10, arrtinya, setiap impor 10 ekor sapi, 1 di antaranya haruslah indukan.

Hal itu, lanjutnya, untuk menambah populasi sapi sehingga tidak lagi impor terus-menerus. Ia mencontohkan, jika dalam sekali impor terdapat sapi indukan, maka induk tersebut tidak akan dipotong dan akan melahirkan sapi baru.

“Nanti peternak itu kan tidak lagi tergoda untuk memotong indukannya atas kebutuhan ekonominya,” ujar Amran.

Terkait realisasi penerapan aturan tersebut, Mentan menyatakan, draft tentang syarat impor ini belum di tandatangani, namun dia menyebutkan segera diterapkan, serta akan diaudit evaluasi pada 2018.

Sementara itu, Mendag Enggartiasto menceritakan kunjungan kerjanya bersama Mentan, Menkop UKM, dan Menteri Desa PDT beberapa waktu lalu ke Lamongan yang dinilai akan dijadikan percontohan untuk swasembada sapi, oleh karena itu pemerintah juga ingin mengatur impor sapi indukan dan bakalan untuk koperasi 1:10.

Menurut dia, peternak sapi akan dikoordinasikan dalam bentuk koperasi yang dibawahi oleh Kemenkop UMKM.

“Kita harus mengawasi ini benar-benar sampai tepat sasaran, 1 indukan dan 10 bakalan untuk koperasi peternak. Khusus koperasi peternak ini adalah gabungan dari peternak-peternak kecil. Nanti Kemenkop UMKM akan memberikan pembinaan kepada koperasi,” katanya.

Mendag menyatakan, dengan pemberian izin impor sapi kepada peternak melalui koperasi diharapkan mereka tidak lagi tergoda untuk memotong indukannya guna memenuhi kebutuhan ekonominya.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version