• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sunday, July 20, 2025
Ekonomi Pos
Advertisement
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Pembentukan Undang-Undang Sumber Daya Air: Aspadin Minta Dilibatkan

28/10/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) meminta pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan Undang-Undang Sumber Daya Air yang baru.

Saat ini, izin pengusahaan air minum mengacu pada dua Peraturan Pemerintah, yaitu PP 121/2015 dan PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Beleid itu juga merupakan pelaksanaan dari Paket Kebijakan Ekonomi VI tentang Sumber Daya Air sebagai peraturan pelaksana setelah UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Related articles

Antibodi Vaksin Corona Pfizer-BioNTech Disebut Kurang Efektif Lawan Varian Afsel

Vaksin AstraZeneca Mulai Disebar Bio Farma

23/03/2021
Krakatau Steel Ekspor 20.000 Ton Baja ke Eropa Bulan Ini

Krakatau Steel Ekspor 20.000 Ton Baja ke Eropa Bulan Ini

17/03/2021

Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan syarat perizinan untuk pengusahaan air menjadi lebih ketat setelah terbitnya dua beleid tersebut. Meski demikian, dia menyatakan pada dasarnya pelaku usaha berkomitmen mematuhi enam prinsip dasar pengusahaan air yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Keenam prinsip tersebut antara lain pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri. Ketiga, kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu hak asasi manusia.

Keempat, cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sehingga pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak.

Kelima, prioritas utama dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD. Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah dapat memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air.

“Undang-undang yang baru sedang disusun draftnya. Swasta belum ada yang diundang untuk turut membahas. Kami berharap pemerintah mengundang kami,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (27/10/2016).

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Rachmat berharap iklim investasi di sektor air minum dalam kemasan akan semakin bergairah. Dia memprediksi produksi air minum dalam kemasan pada tahun depan dapat tumbuh menjadi 27 miliar kubik air, dari produksi tahun ini sebesar 25 miliar kubik.

Menurutnya, sektor air minum dalam kemasan merupakan salah satu sektor industri yang mencerminkan kondisi pasar yang sempurna. Selain memiliki banyak pemain, sektor ini juga terbuka bagi investor asing untuk menanamkan modalnya.

“Menurut Kementerian Perindustrian ada 700 lebih perusahaan seluruh Indonesia, dengan lebih 2.000 merek. Setiap jalan ke kabupaten, kita pasti menemukan satu merek minuman lokal,” ujarnya.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Thai Tea dan Teh Tarik: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya

Thai Tea dan Teh Tarik: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya

19/07/2025

Thai Tea dari Thailand dan Teh Tarik dari Malaysia merupakan dua minuman berbasis teh yang populer di Asia Tenggara. Meski...

Laporan Terbaru: Industri Berbahan Bakar Fosil Sumbangkan 389 Juta Ton Emisi Karbon

Laporan Terbaru: Industri Berbahan Bakar Fosil Sumbangkan 389 Juta Ton Emisi Karbon

19/07/2025

Industri bahan bakar fosil menyumbang tambahan 389 juta ton emisi karbon ke atmosfer sepanjang tahun lalu akibat praktik pembakaran gas...

Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025, Antam Masih Pegang Kendali

Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025, Antam Masih Pegang Kendali

19/07/2025

Harga emas pegadaian hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025, masih diungguli oleh produk Aneka Tambang (Antam/ANTM). Namun untuk cetakan Galeri24 dan...

Sektor Otomotif Tetap Optimistis Meski Pasar Mobil Dalam Negeri Lagi Lesu

Sektor Otomotif Tetap Optimistis Meski Pasar Mobil Dalam Negeri Lagi Lesu

18/07/2025

Pasar mobil domestik kini tengah lesu. Namun sektor industri otomotif tetap optimis kondisi seperti ini akan segera berlalu. Hal itu terbukti dengan sejumlah...

Harga CPO Melemah, Pasar Tunggu Data Ekspor dan Produksi Malaysia

Harga CPO Melemah, Pasar Tunggu Data Ekspor dan Produksi Malaysia

18/07/2025

Harga CPO kontrak berjangka di Bursa Malaysia kembali ditutup melemah pada Rabu, 17 Juli 2025. Penurunan ini seiring sikap hati-hati para pelaku pasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Blangko Akta Kelahiran Kosong di Bengkalis

Blangko Akta Kelahiran Kosong di Bengkalis

05/07/2017
Bagaimana Michael Jackton — “Kembaran” Michael Jackson Asal Jepang Ini — Terlibat dalam Masalah di Negeri Sakura?

Bagaimana Michael Jackton — “Kembaran” Michael Jackson Asal Jepang Ini — Terlibat dalam Masalah di Negeri Sakura?

07/07/2025
Service Excellence Perkuat Posisi BRK Syariah di Hati Nasabah

Service Excellence Perkuat Posisi BRK Syariah di Hati Nasabah

15/07/2025
Kesenjangan Pendapatan di Kanada Tembus Rekor Tertinggi pada Awal 2025

Kesenjangan Pendapatan di Kanada Tembus Rekor Tertinggi pada Awal 2025

17/07/2025
Jaringan ATM BRI Sempat “Down”

Jaringan ATM BRI Sempat “Down”

Samsung Luncurkan Kit Baterai Resmi Berkapasitas 3.220 mAh untuk Galaxy Note 4

Penyimpangan di Beberapa Kantor Bank Riau Kepri, NPL pun Naik

Rumor Baru! Jin Keluar Dari BTS

Rumor Baru! Jin Keluar Dari BTS

Thai Tea dan Teh Tarik: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya

Thai Tea dan Teh Tarik: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya

19/07/2025
Laporan Terbaru: Industri Berbahan Bakar Fosil Sumbangkan 389 Juta Ton Emisi Karbon

Laporan Terbaru: Industri Berbahan Bakar Fosil Sumbangkan 389 Juta Ton Emisi Karbon

19/07/2025
Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025, Antam Masih Pegang Kendali

Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2025, Antam Masih Pegang Kendali

19/07/2025
Sektor Otomotif Tetap Optimistis Meski Pasar Mobil Dalam Negeri Lagi Lesu

Sektor Otomotif Tetap Optimistis Meski Pasar Mobil Dalam Negeri Lagi Lesu

18/07/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.