• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

LSP2I: Perketat Pengawasan Kegiatan Koperasi

21/11/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM(EPC),JAKARTA – Terulangnya kasus koperasi simpan pinjam yang melakukan perbuatan di luar nilai-nilai perkoperasian, dinilai terjadi akibat longgarnya pengawasan pemerintah.

“Hal yang membuat governance koperasi dan lembaga keuangan mikro menjadi sangat lemah karena kedua lembaga, baik  Kementerian Koperasi dan UKM dan OJK, tidak melakukan tanggungjawabnya,” kata Pembina Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Suroto, kepada Bisnis, Minggu (20/11/2016).

Dia mengatakan, UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah cukup memadai sebagai dasar regulasi bagi Kementerian untuk membubarkan usaha berbadan hukum koperasi yang melenceng dari aturan.

“Pemerintah punya hak dan seharusnya menajalankan sebagai fungsi sebagai garda koperasi bahwa dia bisa membubarkan koperasi. Tetapi ini tidak pernah dijalankan selama ini,” ujarnya.

Berdasarkan hasil studi lembaganya pada 2013, sekitar 70% dari jumlah koperasi yang ada bersifat abal-abal dan layak dibubarkan. Angka tersebut menurutnya masih relevan saat ini sebab pemerintah tidak pernah melakukan pembubaran secara riil lewat penerbitan berita acara negara.

Agar kejadian seperti Pandawa Group di Depok, Jawa Barat, tidak terulang kembali, dia mendesak Kementerian Koperasi membubarkan koperasi yang tidak aktif sehingga tugas pengawasan menjadi lebih efisien dan efektif.

“Sekitar 140.000 dari jumlah koperasi sekarang itu abal-abal, ada yang hanya tinggal papan nama. Ada juga yang hanya rentenir tetapi berbaju koperasi,” tuturnya.

Selanjutnya, koperasi yang masih aktif perlu diaudit dan langsung diberi peringatan bila melakukan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dia juga meminta Kementerian tidak melempartanggung jawab kendati pengawasan didelegasikan ke Dinas Koperasi di daerah.

“Secara UU, sebetulnya tanggung jawab pembinaan ada di tangan Kementerian Koperasi. Menteri bisa membuat surat edaran yang memaksa semua koperasi membuat laporan keuangan terutama yang bergerak di sektor keuangan,” ucapnya.

Adapun OJK, juga didesak untuk lebih memberikan perhatian dan menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version