EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Maraknya penyebaran informasi melalui media sosial perlu diwaspadai. Sebab, kebebasan informasi itu berpotensi melanggar hak-hak masyarakat lain atau yang menjadi objek dalam informasi itu.
Pengamat Komunikasi, Agus Sudibyo berpendapat saat ini masyarakat dihadapkan pada keadaan di mana media sosial secara serampangan digunakan sekelompok orang untuk menghakimi atau menistakan pihak lain.
“Kita juga dihadapkan kepada fenomena penggunaan media sosial sebagai sarana untuk memamerkan sikap acuh tak acuh, kemarahan dan kebencian terhadap kelompok tertentu”, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/11/2016).nis)
Menurutnya, media sosial memang merupakan sarana untuk mewujudkan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Namun perlu ditegaskan bahwa kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi melalui media mana pun tidak pernah sebebas-bebasnya tanpa batas dan etika.
“Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak-hak orang lain untuk diperlakukan secara layak dan adil, hak-hak setiap orang untuk mendapati ruang publik yang beradab,” imbuhnya.
Agus menambahkan, ruang publik ada milik semua orang, oleh karena itu siapa pun yang berbicara di ruang publik harus memiliki kedewasaan, sikap bertanggung-jawab dan mampu berempati kepada orang.
Oleh karena itu, menurut Agus, sangat penting untuk mengingatkan kepada semua pihak, khususnya unsur-unsur politik untuk tidak menggunakan media sosial maupun media massa sebagai sarana untuk menebarkan sikap permusuhan, kebencian, sikap acuh-tak-acuh yang berdimensi politik, agama, etnis maupun golongan.
“Media sosial dan media massa harus ditempatkan sebagai sarana untuk berbagi dan mewujudkan empati sosial,” katanya.
(Bisnis)