• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Menteri Susi Kini Miliki Sertifikat Kompetensi Setingkat Doktor

22/11/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC)JAKARTA – Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP memberikan sertifikat kompetensi profesi bidang pembangunan kelautan dan perikanan level 9 atau setingkat gelar doktoral di bidang akademik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Siaran pers KKP, Selasa (22/11/2016) menyebutkan, sertifikat kompetensi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNSP Sumarna F. Abdurahman kepada Susi di Jakarta, 22 November 2016.

Sumarna mengungkapkan, suatu kebanggaan dan kehormatan baginya dapat memberikan secara langsung sertifikat kompetensi tersebut.

Menurut dia, profesionalitas dan kompetensi Susi dalam mengawal pembangunan kelautan dan perikanan memang sudah terbukti serta teruji dengan baik.

Sumarna juga memastikan bahwa prosedur serta uji kompetensi yang dilakukan BNSP tersebut sudah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus jabatan Ahli Utama Pembangunan Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Masyarakat Kelautan dan Perikanan KKP Rifky Effendi menyatakan, sertifikat kompetensi tersebut diberikan berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan melalui Peer Review oleh Master Asesor penguji dari BNSP, didampingi tim ahli dari KKP.

Menurut Rifky, level ini merupakan jenjang tertinggi pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) setara gelar Doktoral di bidang akademik dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,” ungkapnya.

Rifky menjelaskan, untuk meraih sertifikat di bidang dan level tersebut, orang yang diuji kompetensi harus memiliki 16 unit kompetensi yang ditetapkan BNSP.

Kompetensi dimaksud antara lain mengembangkan keputusan strategis nasional bidang keilmuan kelautan dan perikanan untuk menghasilkan kebijakan karya kreatif, original, dan teruji; memecahkan permasalahan bidang kelautan dan perikanan melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version