• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Pengebom Ikan Di Gili Sulat, Lombok, Ditangkap

04/11/2016
Share on FacebookShare on Twitter
EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA — Pelaku penangkapan ikan menggunakan bom ditangkap oleh aparat gabungan di Gili Sulat, Nusa Tenggara Barat.
Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (4/11/2016), menyebutkan penangkapan dilakukan oleh Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok bersama Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram.
“Penangkapan terjadi setelah pengawas perikanan mendapatkan informasi dari Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan,” kata Pelaksana Tugas Dirjen PSDKP Sjarief Widjaja dalam siaran pers itu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi pada Rabu (2/11/2016) pukul 06.30 WITA, saat kapal pengebom ikan terpantau sedang berada di sekitar perairan Gili Sulat. Selanjutnya, beberapa anggota tim mengikuti pergerakan kapal sampai nelayan melempar bom ikan dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal nelayan, 1 buah boks penampung ikan, 1 unit kompresor dan selang, 3 buah fin, 3 buah masker, 2 buah mouthtfish, 1 buah selang snorkel, 5 buah panah ikan, 2 buah jaring sorok, dan 2 buah kantong jaring.

Larangam penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan pasal 8 ayat (1). Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan/dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Indonesa. Terhadap pelanggaran tersebut, pelaku dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

(Bisnis)
Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version