• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Revisi UU Migas: Perusahaan Pelat Merah Diperkuat

02/11/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA–Pemerintah menginginkan agar revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi No.22/2001 bisa memperkuat posisi perusahaan pelat merah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan Indonesia telah memiliki beberapa contoh penerapan sistem kelembagaan minyak dan gas bumi.

Pengelolaan dan pengawasan sektor migas di tangan Pertamina sebagai perusahaan pelat merah pernah dilakukan sebelum diambil alih Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002 dan dikelola Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pada 2012. Pastinya, dalam revisi UU Migas pastinya akan mengakomodasi poin yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Migas.

Adapun, peran perusahaan migas nasional (National Oil Company/NOC) harus mendapat dukungan. Bila dibandingkan dengan NOC di negara lain, lazimnya NOC memiliki kontribusi besar terhadap produksi nasional. Sebagai contoh, dia menyebut Saudi Aramco, NOC Arab Saudi yang produksinya berkontribusi di atas 95%, Petroleo Brasileiro S.A. (Petrobras), NOC Brazil dan Statoil, NOC Norwegia yang berkontribusi 80% serta Petroliam Nasional Berhad (Petronas), NOC Malaysia yang memiliki kontribusi sebesar 50% terhadap produksi nasional.

Sementara, saat ini, Pertamina hanya berkontribusi sekitar 24% dari total produksi. Bila semangat Pemerintah ingin menjaga kedaulatan energi, katanya, Pemerintah perlu memperkuat posisi NOC-nya melalui perubahan beleid tersebut. “Kalau bicara kedaulatan energi, adalah sebuah keharusan untuk memperkuat NOC,” ujarnya dalam acara diskusi Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang Industri di Jakarta, Selasa (1/11).

Menurutnya, pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah nantinya SKK Migas akan dibentuk menjadi badan usaha tersendiri atau menyatu dengan Pertamina. Beberapa langkah seperti menjadikan aset cadangan migas sebagai penjamin, katanya, tak bisa terlaksana bila pengelolaan sektor hulu migas masih berada di SKK Migas yang belum berbentuk badan usaha seperti saat ini. Dia menilai, penggunaan aset cadangan migas nasional bisa menambah kemampuan investasi perseroan namun tak bisa digunakan karena status hak pengelolaan bukan berada di Pertamina.

“Masalah aset, aset bisa kami monetisasi sebagai penjamin. Sekarang aset dikelola SKK Migas. Sementara SKK Migas bukan lembaga bisnis unit,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto memperkirakan perseroan bisa meningkatkan kemampuan investasi hingga US$15 miliar melalui monetisasi cadangan merupakan potensi yang bisa dilakukan bila fungsi pengelolaan dan pengawasan sektor hulu migas berada di Pertamina.

Pasalnya, ke depan masih dibutuhkan investasi di beberapa sektor seperti kegiatan hulu membutuhkan US$70 miliar, pembangunan kilang minyak yang memerlukan dana sekitar US$40 miliar dan membangun infrastruktur lainnya masih perlu biaya US$15 miliar.

Ditambah, penambahan aset hulu untuk memperkuat pasokan guna memenuhi kebutuhan migas nasional. Hingga September, laba bersih tercatat US$2,8 miliar dengan sisa pinjaman sebesar US$140 juta dari total US$5 miliar. “Pemberian hak kustodian cadangan migas berpotensi menaikkan investasi sebesar US$10 miliar sampai US$15 miliar,” katanya.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version