• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Miliarder Wanita Ini Dipenjara 12 Tahun karena Suap Pejabat

05/01/2015
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi
ilustrasi

EkonomiPos, Beijing – Miliarder wanita bernama Ding Yuxin asal Tiongkok dihukum 12 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Menteri Kereta Api.

Mengutip situs berita lokal, ECNS, Senin (5/1/2015), wanita berusia 59 tahun ini selain dipenjara 12 tahun juga dijatuhi hukuman denda 2,5 miliar yuan atau sekitar Rp 5 triliun (kurs: Rp 2.004 per yuan).

Bukan hanya itu, harta Yuxin sebanyak 20 juta yuan atau sekitar Rp 40 miliar juga disita oleh otoritas setempat.

Dalam persidangan, miliarder ini terbukti menyuap mantan Menteri Kereta Api sebanyak 49 juta yuan sepanjang 2008-2010.

Jaksa mengatakan, dalam penyelidikan sebelumnya bahwa antara tahun 2007 sampai 2010, Yuxin membantu 23 perusahaan untuk memenangkan 57 proyek kereta api senilai total 185,8 miliar yuan.

Ding Yuxin sebelumnya adalah CEO Boyou Investment Management Corp. Diantara tahun 2004 sampai 2011, Yuxin membukukan keuntungan sekitar Rp 4 triliun.

Tags: pejabatsuap
Share76Tweet48

Kabar Terkait

No Content Available
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version