BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menindak tegas pelaku Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla). Pelaku Karhutla tersebut akan dijerat pasal 108 Jo 69 ayat 1 huruf H UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Info ini disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah Kamis (22/1/15).
“Mereka yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dikenakan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” sampaikannya.
Ditambahkannya, sepanjang 2014 lalu, Polres Inhil telah menangani 9 laporan polisi (LP). Sebanyak 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 diantaranya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
“Mereka rata-rata divonis 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan oleh PN. Saat ini masih ada 7 terpidana yang masih menjalani proses persidangan di PN dan 1 tersangka masih ditahan di Mapolres Inhil,” Imbuh Ade.
Untuk mengatasi kembali terjadinya kabut asap dan pengrusakan kualitas udara yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Inhil, Hingga saat ini Polres Inhil terus melakukan himbauan kepada masyarakat dan juga melakukan patroli secara rutin di setiap Polsek di jajaran Polres Inhil. (ezy)